| Petitum |
- mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya ;
- menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad) ;
- menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan atas tanah dan rumah tersebut ;
- menghukum tergugat dan siapa saja yang ada diatas tanah dan rumah tersebut, agar menyerahkannya kepada penggugat dalam keadaan kosong ;
- menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi materiil dan immaterill/moril kepada penggugat secara tunai dan sekaligus
- kerugian materiil sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah)
- kerugian immateriil/moril Rp. 500.000.000,-(lima ratus juta rupiah) ;
- menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoebaar bij daad), meskipun ada verzet, banding dan kasasi, maupun upaya hukum lainnya ;
- menghukum tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan yang dijatuhkan
- menghukum tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini
|