| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa nama Adam Bin Lampa yang tercantum dalam Paspor Nomor AK214497 adalah orang yang sama dengan nama Salasing yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, dan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah/memperbaiki nama dan data lainnya dalam Paspor Nomor AK214497 dari yang sebelumnya tertulis atas nama Adam Bin Lampa menjadi Salasing sesuai dengan dokumen kependudukan Pemohon;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Larantuka untuk mengirimkan salinan penetapan ini kepada Kepala Kantor Imigrasi setempat untuk dicatat dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon.
Atau, dalam hal Bapak Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |