Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LARANTUKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
29/Pdt.P/2026/PN Lrt Maria Natalia Dai Ola Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 29/Pdt.P/2026/PN Lrt
Tanggal Surat Minggu, 10 Mei 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Maria Natalia Dai Ola
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Ernestin Yosefina Monika Nogo Kilok, S.H.Maria Natalia Dai Ola
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menyatakan sah ganti nama ibu pada akta anak ANAMARIA ROZESANI OSE PAYON dengan nomor akta  5306-LT-27012020-0005 dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Flores Timur tanggal 5 Februari 2026 yaitu ibu MARSELINA PENI LUMEK diganti dengan ibu MARIA NATALIA DAI OLA;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyerahkan salinan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Flores Timur untuk selanjutnya mencatat nama ibu MARIA NATALIA DAI OLA pada akta kelahiran anak ANAMARIA ROSEZANI OSE PAYON berdasarkan akta kelahiran Nomor5306-LT-27012020-0005 dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Flores Timur tanggal 5 Februari 2026
  4. Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak