Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LARANTUKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
30/PID.B/2010/PN.LTK GERSON A. SAUDILA YOHANES LANGKAMAU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Apr. 2010
Klasifikasi Perkara Menyebabkan Mati atau Luka-Luka karena Kealpaan
Nomor Perkara 30/PID.B/2010/PN.LTK
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 23 Apr. 2010
Nomor Surat Pelimpahan B - 301/p.3.16/ep.1/04/2010
Penuntut Umum
NoNama
1GERSON A. SAUDILA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOHANES LANGKAMAU[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Pada hari selasa tanggal 8 Desember 2009 sekitar jam 07.00 wita dijalan umum jurusan Larantuka - weri tepatnya di depan rumah Meuber putra GO kel. sarotari kec. Larantuka terjadi tabrakan antara mobil minibus warna putih dengan nama samping NATASYA no. pol EB 17 C denngan sepeda motor honda supra fit hitam kuning nopol EB 2547 CB berawal dari sepeda motor tersebut melambung sebuah mobil minibus yang sementara berhenti untuk menaikkan penumpang tiba- tiba -dari arah yang sama datang mobil minibus NATASYA juga ikut melambung masuk sehingga menyenggol setir kanan sepeda motor supra fit X tersebut sehingga sepeda motor tersebut jatuh yang menyebabkan korban atas nama SELMI MOLAN mengalami luka - luka kemudian meninggal dunia.

Pihak Dipublikasikan Ya