| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah anak bernama BLASIUS JUNIOR BETAN, Lahir di Flores Timur, pada Tanggal 29 Desember 2021, sebagaimana tercatat dalam akte kelahiran nomor : 5306-LT-14072026-0034, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Flores Timur, pada tanggal 14 Juli 2026; .Adalah anak sah dari perkawinan ayah VIRGILIUS G. L PUTRA BETAN dan Ibu ELISABETH VERONIKA TAMPI;
- Menyatakan bahwa anak BLASIUS JUNIOR BETAN memiliki hubungan hukum yang sah dengan PARA PEMOHON.
- Memberikan izin kepada PARA PEMOHON untuk merubah/memperbaiki Akta Kelahiran Anak mengenai penambahan nama suami di akta kelahiran anak yaitu: yang semula BLASIUS JUNIOR BETAN Anak Ke satu laki-laki dari Ibu ELISABETH VERONIKA TAMPI; dirubah menjadi Anak Kesatu Laki-laki dari Ayah VIRGILIUS G. L PUTRA BETAN dan Ibu ELISABETH VERONIKA TAMPI;
- Memerintahkan kepada PARA PEMOHON untuk mengirim salinan penetapan pengesahan anak kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Flores Timur agar merubah/memperbaiki Akta Kelahiran mengenai penambahan nama suami didalam akta kelahiran anak;
- Biaya Perkara menurut hukum dibebankan kepada PARA PEMOHON .
|