Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LARANTUKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
70/Pdt.P/2026/PN Lrt 1.Virgilius G. L. Putra Betan
2.Elisabeth Veronika Tampi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 70/Pdt.P/2026/PN Lrt
Tanggal Surat Selasa, 28 Jul. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Virgilius G. L. Putra Betan
2Elisabeth Veronika Tampi
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1SIPRIANUS SUBAN MARAN, SHVirgilius G. L. Putra Betan
2SIPRIANUS SUBAN MARAN, SHElisabeth Veronika Tampi
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah anak bernama BLASIUS JUNIOR BETAN, Lahir di Flores Timur, pada Tanggal 29 Desember 2021, sebagaimana tercatat dalam akte kelahiran nomor : 5306-LT-14072026-0034, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Flores Timur, pada tanggal 14 Juli 2026; .Adalah anak sah dari perkawinan ayah VIRGILIUS G. L PUTRA BETAN dan Ibu ELISABETH VERONIKA TAMPI;
  3. Menyatakan bahwa anak BLASIUS JUNIOR BETAN memiliki hubungan hukum yang sah dengan PARA PEMOHON.
  4. Memberikan izin kepada PARA PEMOHON untuk merubah/memperbaiki Akta Kelahiran Anak mengenai penambahan nama suami di akta kelahiran anak yaitu: yang semula BLASIUS JUNIOR BETAN Anak Ke satu laki-laki dari Ibu ELISABETH VERONIKA TAMPI; dirubah menjadi Anak Kesatu Laki-laki dari Ayah VIRGILIUS G. L PUTRA BETAN dan Ibu ELISABETH VERONIKA TAMPI;
  5. Memerintahkan kepada PARA PEMOHON untuk mengirim salinan penetapan pengesahan anak kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Flores Timur agar merubah/memperbaiki Akta Kelahiran mengenai penambahan nama suami didalam akta kelahiran anak;
  6. Biaya Perkara menurut hukum dibebankan kepada PARA PEMOHON .
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak