Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LARANTUKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
91/Pdt.P/2025/PN Lrt 1.yohanes tadon sadipun
2.maria carina metikores
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 91/Pdt.P/2025/PN Lrt
Tanggal Surat Kamis, 18 Sep. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1yohanes tadon sadipun
2maria carina metikores
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Damianus Rigtang Pelatinyohanes tadon sadipun
2Damianus Rigtang Pelatinmaria carina metikores
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah secara hukum bahwa 2 (dua) orang anak yang bernama:
    • EMERENSIANA MARTINA SADIPUN, lahir di FLORES TIMUR pada tanggal22 SEPTEMBER 2021 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5306-LT-08092025-0001 tanggal 8 SEPTEBER 2025 dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Flores Timur;
    • adalah benar-benar anak kandung dari Bapak YOHANES TADON SADIPUN dan Ibu MARIA KARINA METIKORES(Para Pemohon);
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mengirim 1 (satu) helai salinan penetapan ke Kantor Dinas kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Flores Timur pada Register yang diperuntukan untuk kelengkapan tersebut;
  4. Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Para Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak