Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LARANTUKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
44/Pdt.P/2026/PN Lrt 1.Fransiskus X E Syukur Narek
2.Maria Herbivera Marika De Rosari
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 44/Pdt.P/2026/PN Lrt
Tanggal Surat Kamis, 04 Jun. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Fransiskus X E Syukur Narek
2Maria Herbivera Marika De Rosari
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Sah secara Hukum bahwa, anak atas nama Damiana Selfania Alezia Narek lahir di Flores Timur  pada tanggal 09 Agustus 2024, adalah benar-benar anak kandung dari Bapak Fransiskus Xaverius Eduardus Syukur Narek dan Ibu Maria Herbivera Marika Derosari;
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk menyerahkan salinan penetapan ini kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Flores Timur untuk selanjutnya mencatat nama Pemohon I sebagai bapak kandung dari anak yang bernama Damiana Selfania Alezia Narek di Akta Kelahiran Nomor 5306-LT-09022026-0023  pada Register yang diperuntukan untuk itu;
  4. Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Para Pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak