| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 9/PDT.G/2007/PN.LTK | HENDRIK LOMI, SH | LA HUZAINI | Penyerahan Hasil Eksekusi Lelang |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 24 Sep. 2007 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Ganti Rugi | ||||
| Nomor Perkara | 9/PDT.G/2007/PN.LTK | ||||
| Tanggal Surat | - | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Turut Tergugat | - | ||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
| Petitum | Primair :
Biaya sewa-menyewa : Rp. 185.000.000,- Biaya perjalanan : Rp. 2.500.000,- Biaya akte notaris : Rp. 2.500.000,- Total biaya : Rp. 190.000.000,-( seratus sembilan puluh juta rupiah)
Sehingga berkurangnya nilai kekayaan penggugat (dihitung apabila uang tersebut di simpan di bank) sejak bulan september 2006 sampai september 2007, sebagai berikut : Rp. 185.000.000,- x 18% (bunga bank per tahun) x 1 tahun (September 2006-September 2007) = Rp. 33.300.000,- atau setiap bulannya sebesar : Rp. 2.775.000,- Dihitung sejak gugatan ini didaftarkan berlangsung terus setiap bulannya sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap ;
1. Bunga pinjaman 2% setiap bulan dan angsuran pokok setiap bulan sebesar Rp. 7.170.000,- Dihitung sejak gugatan ini didaftarkan dan berlangsung terus setiap bulan sampai keputusan perkara ini berkekuatan hukum tetap dan dilaksanakan (pasal 3 ayat 1,3,4 dan 5) 2. Bunga tambahan sebesar 2% dari Rp.7.170.000,- atau sebesar Rp.143.500,- untuk tiap hari keterlambatan (tanggal 1-7 setiap bulan), yaitu Rp.143.500 x 7 hari = Rp.1.004.500,- Bunga tambahan 10% dari Rp.7.170.000 yaitu sebesar Rp.717.000,- untuk tiap hari keterlambatan (tanggal 8-30 setiap bulan), yaitu :Rp. 717.000 x 23 (tanggal 8-30 setiap bulan ) = Rp. 16.491.000,- jadi besarnya bunga tambahan setiap bulan baik untuk 2% x 7 hari (tanggal 1-7 setiap bulan) dan untuk 10% x 23 hari (tanggal 8-30 setiap bulan) yaitu : Rp. 1.004.500 + Rp. 16.491.000,-=Rp.17.495.500,- bunga tambahan tersebut dihitung terus setiap bulan sampai keputusan perkara ini berkekuatan hukum tetap dan dilaksanakan (pasal 4 ayat 1 dan ayat 2) Jumlah bunga tetap dan bunga tambahan setiap bulan sebesar Rp. 24.665.500,- kerugian tersebut dihitung sejak gugatan ini didaftarkan berlangsung terus setiap bulan sampai keputusan perkara ini berkekuatan hukum tetap dan dilaksanakan oleh tergugat ; Total ganti rugi sekarang yang diperhitungkan dari biaya, rugi dan bunga yaitu : biaya Rp. 190.000.000 + rugi Rp. 33.300.000 + bunga Rp. 24.665.500 = Rp. 247.965.500 (dua ratus empat puluh tujuh juta sembilan ratus enam puluh lima ribu lima ratus rupiah ). Bahwa semua ganti rugi tersebut harus dibayar sekaligus secara tunai dan seketika ;
Biaya sewa menyewa : Rp. 185.000.000,- Biaya perjalanan : Rp. 2.500.000,- Biaya Akte notaris : Rp. 2.500.000,- Totatl biaya : Rp. 190.000.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah) ;
Sehingga berkurangnya nilai kekayaan penggugat (dihitung apabila uang tersebut di simpan di bank) sejak bulan september 2006 sampai september 2007, sebagai berikut : Rp. 185.000.000,- x 18% (bunga bank per tahun) x 1 tahun (September 2006-September 2007) = Rp. 33.300.000,- atau setiap bulannya sebesar : Rp. 2.775.000,- Dihitung sejak gugatan ini didaftarkan berlangsung terus setiap bulannya sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap ;
1. Bunga pinjaman 2% setiap bulan dan angsuran pokok setiap bulan sebesar Rp. 7.170.000,- Dihitung sejak gugatan ini didaftarkan dan berlangsung terus setiap bulan sampai keputusan perkara ini berkekuatan hukum tetap dan dilaksanakan (pasal 3 ayat 1,3,4 dan 5) 2. Bunga tambahan sebesar 2% dari Rp.7.170.000,- atau sebesar Rp.143.500,- untuk tiap hari keterlambatan (tanggal 1-7 setiap bulan), yaitu Rp.143.500 x 7 hari = Rp.1.004.500,- Bunga tambahan 10% dari Rp.7.170.000 yaitu sebesar Rp.717.000,- untuk tiap hari keterlambatan (tanggal 8-30 setiap bulan), yaitu :Rp. 717.000 x 23 (tanggal 8-30 setiap bulan ) = Rp. 16.491.000,- jadi besarnya bunga tambahan setiap bulan baik untuk 2% x 7 hari (tanggal 1-7 setiap bulan) dan untuk 10% x 23 hari (tanggal 8-30 setiap bulan) yaitu : Rp. 1.004.500 + Rp. 16.491.000,-=Rp.17.495.500,- bunga tambahan tersebut dihitung terus setiap bulan sampai keputusan perkara ini berkekuatan hukum tetap dan dilaksanakan (pasal 4 ayat 1 dan ayat 2) Jumlah bunga tetap dan bunga tambahan setiap bulan sebesar Rp. 24.665.500,- kerugian tersebut dihitung sejak gugatan ini didaftarkan berlangsung terus setiap bulan sampai keputusan perkara ini berkekuatan hukum tetap dan dilaksanakan oleh tergugat ; Total ganti rugi sekarang yang diperhitungkan dari biaya, rugi dan bunga yaitu : biaya Rp. 190.000.000 + rugi Rp. 33.300.000 + bunga Rp. 24.665.500 = Rp. 247.965.500 (dua ratus empat puluh tujuh juta sembilan ratus enam puluh lima ribu lima ratus rupiah ). Bahwa semua ganti rugi tersebut harus dibayar sekaligus secara tunai dan seketika ;
SUBSIDAIR : mohon putusan yang seadil-adilnya |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
