Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LARANTUKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/PDT.G/2007/PN.LTK HENDRIK LOMI, SH LA HUZAINI Penyerahan Hasil Eksekusi Lelang
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Sep. 2007
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 9/PDT.G/2007/PN.LTK
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HENDRIK LOMI, SH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1LA HUZAINI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair :

  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan diatas ;
  3. Menyatakan hukum, bahwa perjanjian yang dibuat oleh Penggugat dan Tergugat yaitu : perjanjian SEWA-MENYEWA Nomor :27 tanggal 7 April 2007 yang dibuat dan ditanda tangani oleh pihak penggugat dan pihak tergugat dihadapan Notaris Gervatius Portasius Mude, SH dan perjanjian PENGAKUAN HUTANG Nomor : 09 tanggal 11 Juni 2007 yang dibuat dan ditanda tangani oleh pihak penggugat dan pihak tergugat dihadapan Notaris Gervatius Portasius Mude, SH adalah sah menurut hukum ;
  4. Menyatakan hukum, tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi dalam perjanjian tersebut point 3 di atas dan akibat perbuatan tergugat, penggugat telah menderita kerugian, sehingga tergugat patut dihukum untuk memberikan ganti rugi kepada penggugat ;
  5. Menyatakan hukum tanah dan bangunan yang telah dijaminkan tergugat berdasarkan pasal 7 ayat (1) perjanjian pengakuan Hutang Nomor 09 tanggal 11 Juni 2007, beralih menjadi penggugat ;
  6. Menyatakan hukum akibat dari perbuatan wanprestasi yang telah dilakukan tergugat tersebut, penggugat telah menderita kerugian, yang diperinci sebagai berikut ;
    1. BIAYA : yang terdiri dari :

Biaya sewa-menyewa : Rp. 185.000.000,-

Biaya perjalanan : Rp. 2.500.000,-

Biaya akte notaris : Rp. 2.500.000,-

Total biaya : Rp. 190.000.000,-( seratus sembilan puluh juta rupiah)

  1. RUGI : pengeluaran uang Rp. 185.000.000,-yang telah dibayar lunas sejak september 2006 untuk sewa gedung yang seharusnya sejak bulan Agustus 2006 dan atau Oktober 2006 digunakan tetapi sampai dengan bulan september 2007 belum digunakan.

Sehingga berkurangnya nilai kekayaan penggugat (dihitung apabila uang tersebut di simpan di bank) sejak bulan september 2006 sampai september 2007, sebagai berikut :

Rp. 185.000.000,- x 18% (bunga bank per tahun) x 1 tahun (September 2006-September 2007) = Rp. 33.300.000,- atau setiap bulannya sebesar : Rp. 2.775.000,-

Dihitung sejak gugatan ini didaftarkan berlangsung terus setiap bulannya sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap ;

  1. BUNGA : Keuntungan yang seharusnya diperoleh, tetapi tidak jadi diperoleh oleh pihak penggugat sebagai akibat adanya wanprestasi ;

1. Bunga pinjaman 2% setiap bulan dan angsuran pokok setiap bulan sebesar Rp. 7.170.000,-

Dihitung sejak gugatan ini didaftarkan dan berlangsung terus setiap bulan sampai keputusan perkara ini berkekuatan hukum tetap dan dilaksanakan (pasal 3 ayat 1,3,4 dan 5)

2. Bunga tambahan sebesar 2% dari Rp.7.170.000,- atau sebesar Rp.143.500,- untuk tiap hari keterlambatan (tanggal 1-7 setiap bulan), yaitu Rp.143.500 x 7 hari = Rp.1.004.500,-

Bunga tambahan 10% dari Rp.7.170.000 yaitu sebesar Rp.717.000,- untuk tiap hari keterlambatan (tanggal 8-30 setiap bulan), yaitu :Rp. 717.000 x 23 (tanggal 8-30 setiap bulan ) = Rp. 16.491.000,- jadi besarnya bunga tambahan setiap bulan baik untuk 2% x 7 hari (tanggal 1-7 setiap bulan) dan untuk 10% x 23 hari (tanggal 8-30 setiap bulan) yaitu : Rp. 1.004.500 + Rp. 16.491.000,-=Rp.17.495.500,- bunga tambahan tersebut dihitung terus setiap bulan sampai keputusan perkara ini berkekuatan hukum tetap dan dilaksanakan (pasal 4 ayat 1 dan ayat 2)

Jumlah bunga tetap dan bunga tambahan setiap bulan sebesar Rp. 24.665.500,- kerugian tersebut dihitung sejak gugatan ini didaftarkan berlangsung terus setiap bulan sampai keputusan perkara ini berkekuatan hukum tetap dan dilaksanakan oleh tergugat ;

Total ganti rugi sekarang yang diperhitungkan dari biaya, rugi dan bunga yaitu : biaya Rp. 190.000.000 + rugi Rp. 33.300.000 + bunga Rp. 24.665.500 = Rp. 247.965.500 (dua ratus empat puluh tujuh juta sembilan ratus enam puluh lima ribu lima ratus rupiah ).

Bahwa semua ganti rugi tersebut harus dibayar sekaligus secara tunai dan seketika ;

  1. Menguhukum tergugat untuk membayar ganti rugi yang diperinci sebagai berikut :
    1. BIAYA : yang terdiri dari :

Biaya sewa menyewa : Rp. 185.000.000,-

Biaya perjalanan : Rp. 2.500.000,-

Biaya Akte notaris : Rp. 2.500.000,-

Totatl biaya : Rp. 190.000.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah) ;

  1. RUGI : pengeluaran uang Rp. 185.000.000,-yang telah dibayar lunas sejak september 2006 untuk sewa gedung yang seharusnya sejak bulan Agustus 2006 dan atau Oktober 2006 digunakan tetapi sampai dengan bulan september 2007 belum digunakan.

Sehingga berkurangnya nilai kekayaan penggugat (dihitung apabila uang tersebut di simpan di bank) sejak bulan september 2006 sampai september 2007, sebagai berikut :

Rp. 185.000.000,- x 18% (bunga bank per tahun) x 1 tahun (September 2006-September 2007) = Rp. 33.300.000,- atau setiap bulannya sebesar : Rp. 2.775.000,-

Dihitung sejak gugatan ini didaftarkan berlangsung terus setiap bulannya sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap ;

  1. BUNGA : Keuntungan yang seharusnya diperoleh, tetapi tidak jadi diperoleh oleh pihak penggugat sebagai akibat adanya wanprestasi ;

1. Bunga pinjaman 2% setiap bulan dan angsuran pokok setiap bulan sebesar Rp. 7.170.000,-

Dihitung sejak gugatan ini didaftarkan dan berlangsung terus setiap bulan sampai keputusan perkara ini berkekuatan hukum tetap dan dilaksanakan (pasal 3 ayat 1,3,4 dan 5)

2. Bunga tambahan sebesar 2% dari Rp.7.170.000,- atau sebesar Rp.143.500,- untuk tiap hari keterlambatan (tanggal 1-7 setiap bulan), yaitu Rp.143.500 x 7 hari = Rp.1.004.500,-

Bunga tambahan 10% dari Rp.7.170.000 yaitu sebesar Rp.717.000,- untuk tiap hari keterlambatan (tanggal 8-30 setiap bulan), yaitu :Rp. 717.000 x 23 (tanggal 8-30 setiap bulan ) = Rp. 16.491.000,- jadi besarnya bunga tambahan setiap bulan baik untuk 2% x 7 hari (tanggal 1-7 setiap bulan) dan untuk 10% x 23 hari (tanggal 8-30 setiap bulan) yaitu : Rp. 1.004.500 + Rp. 16.491.000,-=Rp.17.495.500,- bunga tambahan tersebut dihitung terus setiap bulan sampai keputusan perkara ini berkekuatan hukum tetap dan dilaksanakan (pasal 4 ayat 1 dan ayat 2)

Jumlah bunga tetap dan bunga tambahan setiap bulan sebesar Rp. 24.665.500,- kerugian tersebut dihitung sejak gugatan ini didaftarkan berlangsung terus setiap bulan sampai keputusan perkara ini berkekuatan hukum tetap dan dilaksanakan oleh tergugat ;

Total ganti rugi sekarang yang diperhitungkan dari biaya, rugi dan bunga yaitu : biaya Rp. 190.000.000 + rugi Rp. 33.300.000 + bunga Rp. 24.665.500 = Rp. 247.965.500 (dua ratus empat puluh tujuh juta sembilan ratus enam puluh lima ribu lima ratus rupiah ).

Bahwa semua ganti rugi tersebut harus dibayar sekaligus secara tunai dan seketika ;

  1. Menghukum dan memerintahkan tergugat untuk segera melaksanakan prestasi/kewajiban pasal 15 perjanjian pengakuan Hutang Nomor 09 tanggal 11 Juni 2007 tanpa syarat apapun, jika perlu dengan bantuan Alat Negara (polisi) ;
  2. Memerintahkan supaya putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan atau dijalankan lebih dahulu, meskipun putusan ini belum memperoleh kekuatan hukum tetap, bahkan meskipun terhadap putusan ini diajukan perlawanan atau banding ( uitvoerbaar bij voorraad).
  3. Menghukum tergugat membayar biaya perkara ;

SUBSIDAIR : mohon putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak