| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon
- Menyatakan sah secara hukum bahwa anak yang Bernama, Adriela Luthviana Riantobi, lahir di Flores Timur pada tanggal 13 September 2020 dan Paulus Alfrederiko Riantobi Riantobi ,lahir di Flores Timur pada tanggal 05 April 2024 adalah benar-benar anak kandung dari Bapak Oliver Jhon Riantobi dan Ibu Yuliana Making (Para Pemohon);
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mengirim 1 (satu) helai salinan penetapan ke Kantor Dinas kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Flores Timur pada Register yang diperuntukan untuk kelengkapan tersebut;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Para Pemohon;
|