Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LARANTUKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
26/Pdt.P/2026/PN Lrt 1.Lorensius Weto Wea
2.Lutgardis Jose Maria
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 26/Pdt.P/2026/PN Lrt
Tanggal Surat Senin, 06 Apr. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Lorensius Weto Wea
2Lutgardis Jose Maria
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Sah secara Hukum bahwa, anak atas nama Syrilus Erwin Podi Wea lahir di Boru pada tanggal 07 Juni 2021, adalah benar-benar anak kandung dari Bapak Lorensius Weto Wea dan Lutgardis Jose Maria;
  3. Menyatakan sah secara hukum bahwa para pemohon bermaksud ingin merubah Akta kelahiran anak Syrilus Erwin Podi dengan  mencantumkan nama ayah kandung yaitu Lorensius Weto Wea pada Akta Kelahiran anak tersebut sebagai alas hukum dan mempunyai kepastian hukum
  4. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk menyerahkan salinan penetapan ini kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Flores Timur untuk selanjutnya mencatat nama Pemohon I yaitu Lorensius Weto Wea sebagai bapak kandung dari anak yang bernama Syrilus Erwin Podi di Akta Kelahiran Nomor 5306-LT-14032022-0029 pada Register yang diperuntukan untuk itu;
  5. Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Para Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak