........................DAKWAAN............................
Pada hari Jumat tanggal 19 Maret 2010 sekitar jam 12.00 wita bertempat di depan kuburan katedral atau dekat stadion Ile Mandiri kelurahan Lokea kecamatan Larantuka kabupaten flores Timur terdakwa Siprianus Da silva alias Campar telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban beberapa kali dengan menggunakan tangannya yang mengakibatkan wajah dan saksi korban mengalami bengkak mulut berdarah dan gigi depan bisa digoyangkan dan mengalami rasa sakit
sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat (1) KUHP |