Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LARANTUKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
36/Pdt.P/2026/PN Lrt 1.stefanus tera mare
2.Katharina Ina Da Silva
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 36/Pdt.P/2026/PN Lrt
Tanggal Surat Kamis, 21 Mei 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1stefanus tera mare
2Katharina Ina Da Silva
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ANTONIUS SADI HEWEN, S.Hstefanus tera mare
2ANTONIUS SADI HEWEN, S.HKatharina Ina Da Silva
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah menurut hukum pernikahan PARA PEMOHON yang telah melangsungkan pernikahan pada tanggal 22 September 2020, yang dilaksanakan di Gereja Paroki Sanjuan Lebao, dihadapan pemuka Agama Katholik bernama RD. PASKALIS MAGE HOKENG, dengan legalitas kutipan akte Perkawinan Nomor : 5306-KW-06042021-0001, yang diterbitkan di Flores Timur, pada tanggal 6 April 2021, dan dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Flores Timur;
  3. Menyatakan sah dari hasil Perkawinan PARA PEMOHON, telah dikaruniai 3 (tiga) orang anak Laki-laki atasnama:
  • PETRUS MARIO FERNANDO ..Anak kesatu yang Lahir di Larantuka, pada Tanggal 11 Mei 2016, sebagaimana tercatat dalam akte kelahiran nomor : 5306-LT-07092018-0006, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Flores Timur, pada tanggal 13 September 2018; ......................
  • ANTONIO FABRICIO GILBRAN MARE Anak ke-2 (kedua)  yang Lahir di Flores Timur, pada Tanggal 23 Juli 2020, sebagaimana tercatat dalam kutipan Kartu Keluarga nomor : 5306030604210001 dan kutipan akta Pengesahan anak nomor : 5306-PGSH-06032024-0002, yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Flores Timur, pada tanggal 6 Maret 2024;
  • GABRIEL GIOVANO MAREAnak ke-3 (ketiga) Lahir di Flores Timur, pada Tanggal 10 September 2023, sebagaimana tercatat dalam akte kelahiran nomor : 5306-LT-11022025-0002, yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Flores Timur, pada tanggal 20 Mei 2026

4. Memberikan izin kepada PARA PEMOHON untuk merubah/memperbaiki Akta Kelahiran Anak Kesatu mengenai penambahan nama suami/ayah di dalam akta kelahiran Anak Kesatu  atasnama PETRUS MARIO FERNANDO, Anak Kesatu Laki-laki dari Ibu KATHARINA INA DASILVA dirubah menjadi Anak Kesatu Laki-laki dari Ayah STEFANUS TERA MARE dan Ibu KATHARINA INA DASILVA

5. Memerintahkan kepada PARA PEMOHON untuk mengirim salinan penetapan pengesahan anak kesatu atasnama PETRUS MARIO FERNANDO kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Flores Timur agar merubah/memperbaiki Akta Kelahiran mengenai penambahan nama suami/ayah didalam akta kelahiran anak;

6. Biaya Perkara menurut hukum dibebankan kepada PARA PEMOHON

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak