Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LARANTUKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
96/Pdt.P/2025/PN Lrt 1.Christoforus Ola Molan
2.Maria Vianey Barek Goran
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 96/Pdt.P/2025/PN Lrt
Tanggal Surat Senin, 22 Sep. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Christoforus Ola Molan
2Maria Vianey Barek Goran
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah secara hukum bahwa seorang anak yang Bernama, AGATHA MEYLANI ZIVANA BULU OLA lahir di Larantuka pada tanggal 23 Mei 2018 dan SAYLOMITHA SALSABILA DATE LEBU lahir di Larantuka pada tanggal 03 Juli 2020 adalah benar-benar anak kandung dari Bapak CHRISTOFORUS OLA MOLAN dan Ibu MARIA VIANEY BAREK GORAN (Para Pemohon);
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mengirim 1 (satu) helai salinan penetapan ke Kantor Dinas kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Flores Timur pada Register yang diperuntukan untuk kelengkapan tersebut;
  4. Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Para Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak