- Bidang tanah sengketa I dengan luas ±8.680 M² batas-batas :
Utara : Depan jalan raya III.
Selatan : Dengan jalan raya II/jalan ke rutan lama.
Timur : Dengan jalan raya ke pasar baru/jalan Lasitarda.
Barat : Dengan lorong Desa.
- Bidang Tanah sengketa II dengan luas ± 7.330 M² batas-batas :
Utara : Depan jalan raya II/ke rutan.
Selatan : Dengan H. Abdullah Lawe Diaz Vera.
Timur : Dengan jalan raya ke pasar baru/jalan Lasitarda.
Barat : Dengan H. Abdullah Lawe dan Perkuburan Katholik besarta segala tanaman umur panjang diatasnya adalah milik sah Boli Tuan yang diwariskan kepada para penggugat.
6. Menyatakan hukum bahwa perbuatan para Tergugat I sampai dengan V secara diam-diam mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat atas Tanah sengketa yang bukan haknya dan perbuatan Tergugat VI yang telah menerbitkan sertifikat atas tanah sengketa milik para Penggugat kepada para Tergugat I sampai V tanpa melalui prosedur hukum yang benar merupakan perbuatan melawan hak dan melawan hukum ( Onrechtmatige daad ).
7. Menyatakan hukum bahwa Sertifikat tanah sengketa yang dikeluarkan oleh Tergugat VI masing-masing terhadap :
- Bidang tanah sengketa I : dengansertifikat hak milik Nomor : M 270 tanggal 17 Desember 1994 atas nama Useng yang telah dialihkan kepada ahliwarisnya Sharir Bage,Cs ( para Tergugat I sampai dengan V )
- Bidang tanah sengketa II : dengan sertifikat Nomor : M . 269. Tanggal 17 Desember 1994 atas nama Useng adalah tidak sah dan batal dengan segalah akibatnya.
8. Menyatakan hukum apabila ada surat-surat yang dikeluarkan oleh instansi /pejabat resmi dan /atau surat-surat lain yang dimiliki oleh para Tergugat yang sifatnya melenyapkan/menghilangkan status hukum bidang tanah sengketa milik para Penggugat warisan almarhum Boli Tuan adalah tidak sah dan melanggar hukum.
9. Menghukum para Tergugat I sampai dengan V atau kepada siapapun yang memperoleh hak atas tanah sengketa kecuali para Turut Tergugat adalah cacat hukum.
10. Bahwa selanjutnya para turut Tergugat yang mendirikan bangunan rumah/rumah tinggal diatas tanah sengketa aquo atas seijin para Penggugat patut mendapatkan perlindungan hukum.
11. Menyatakan hukum apabila dikemudian hari putusan aquo berkekuatan hukum tetap dan dijalankan yang memenangkan pihak para Penggugat, maka kepada para Tergugat dan para turut Tregugat harus tunduk dan patuh atas keputusan tersebut.
12. Bahwa oleh karena gugatan in casu didasarkan bukti ?bukti dan alas hak yang kuat, maka cukup beralasan apabila putusan dalam perkara ini dijalankan lebih dahulu ( Vitvoerbaar bij voorrad ) meskipun ada veszet, Banding atau Kasasi dari para Tergugat.
13. menghukum para Penggugat dan turut Tergugat untuk membayar biaya perkara.