Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LARANTUKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/PDT.G/2010/PN.LTK 1.ABDULAH WATUNG
2.EMA HJ.SITI
3.EMA HJ. HASNA
4.EMA SITI HALIMA
5.YUSUF BOLI TUAN
6.TAJUDIN NGOA
1.HABSAH BEWA
2.SYAHRIR BAGE
3.MERRO BAGE
4.SABON BAGE
5.SIMAD HUSEN/SIMAD BAGE
6.NEGARA KESETUAN REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL Cq. KAKANWIL PERTANAHAN PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR Cq. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN FLORES TIMUR
7.SARIR BETAN
8.TAHER SUKSIN
9.IWAN ABUBAKAR
10.SAHRUJI HASBULLAH
11.SIMON SAMON LAMEN
12.NURHAYATI AHMAD ALIAS NUR SABON
13.SALEH RAHMAN
14.SYARIFUDIN SOMA
15.RAHMAN NAMA
Pemberitahuan Putusan PK
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Mar. 2010
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 3/PDT.G/2010/PN.LTK
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ABDULAH WATUNG
2EMA HJ.SITI
3EMA HJ. HASNA
4EMA SITI HALIMA
5YUSUF BOLI TUAN
6TAJUDIN NGOA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HABSAH BEWA
2SYAHRIR BAGE
3MERRO BAGE
4SABON BAGE
5SIMAD HUSEN/SIMAD BAGE
6NEGARA KESETUAN REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL Cq. KAKANWIL PERTANAHAN PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR Cq. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN FLORES TIMUR
7SARIR BETAN
8TAHER SUKSIN
9IWAN ABUBAKAR
10SAHRUJI HASBULLAH
11SIMON SAMON LAMEN
12NURHAYATI AHMAD ALIAS NUR SABON
13SALEH RAHMAN
14SYARIFUDIN SOMA
15RAHMAN NAMA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. MENGABULAKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT SELURUHNYA.
  2. MENYATAKAN SAH DAN BERHARGAA SITA JAMINAN (CONSERVATOIR BESLAG )YANG DILETAKAN ATAS BIDANG TANAH SENGKETA.
  3. MENYATAKAN HUKUM BAHWA PARA PENGGUGAT ADALAH AHLIWARIS SAH DARI BOLI TUAN YANG BERHAK ATAS BIDANG TANAH SENGKETA.
  4. MENYATAKAN HUKUM OBJEK SENGKETA IN CASU YANG ETRLETAK DIWILAYAH KELURAHAN EKASAPTA, KECAMATAN LARANTUKA, KABUPATEN FLORES TIMUR MASING-MASING YAITU :
    • Bidang tanah sengketa I dengan luas ±8.680 M² batas-batas :

    Utara : Depan jalan raya III.

    Selatan : Dengan jalan raya II/jalan ke rutan lama.

    Timur : Dengan jalan raya ke pasar baru/jalan Lasitarda.

    Barat : Dengan lorong Desa.

    • Bidang Tanah sengketa II dengan luas ± 7.330 M² batas-batas :

    Utara : Depan jalan raya II/ke rutan.

    Selatan : Dengan H. Abdullah Lawe Diaz Vera.

    Timur : Dengan jalan raya ke pasar baru/jalan Lasitarda.

    Barat : Dengan H. Abdullah Lawe dan Perkuburan Katholik besarta segala tanaman umur panjang diatasnya adalah milik sah Boli Tuan yang diwariskan kepada para penggugat.

    6. Menyatakan hukum bahwa perbuatan para Tergugat I sampai dengan V secara diam-diam mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat atas Tanah sengketa yang bukan haknya dan perbuatan Tergugat VI yang telah menerbitkan sertifikat atas tanah sengketa milik para Penggugat kepada para Tergugat I sampai V tanpa melalui prosedur hukum yang benar merupakan perbuatan melawan hak dan melawan hukum ( Onrechtmatige daad ).

    7. Menyatakan hukum bahwa Sertifikat tanah sengketa yang dikeluarkan oleh Tergugat VI masing-masing terhadap :

    1. Bidang tanah sengketa I : dengansertifikat hak milik Nomor : M 270 tanggal 17 Desember 1994 atas nama Useng yang telah dialihkan kepada ahliwarisnya Sharir Bage,Cs ( para Tergugat I sampai dengan V )
    2. Bidang tanah sengketa II : dengan sertifikat Nomor : M . 269. Tanggal 17 Desember 1994 atas nama Useng adalah tidak sah dan batal dengan segalah akibatnya.

    8. Menyatakan hukum apabila ada surat-surat yang dikeluarkan oleh instansi /pejabat resmi dan /atau surat-surat lain yang dimiliki oleh para Tergugat yang sifatnya melenyapkan/menghilangkan status hukum bidang tanah sengketa milik para Penggugat warisan almarhum Boli Tuan adalah tidak sah dan melanggar hukum.

    9. Menghukum para Tergugat I sampai dengan V atau kepada siapapun yang memperoleh hak atas tanah sengketa kecuali para Turut Tergugat adalah cacat hukum.

    10. Bahwa selanjutnya para turut Tergugat yang mendirikan bangunan rumah/rumah tinggal diatas tanah sengketa aquo atas seijin para Penggugat patut mendapatkan perlindungan hukum.

    11. Menyatakan hukum apabila dikemudian hari putusan aquo berkekuatan hukum tetap dan dijalankan yang memenangkan pihak para Penggugat, maka kepada para Tergugat dan para turut Tregugat harus tunduk dan patuh atas keputusan tersebut.

    12. Bahwa oleh karena gugatan in casu didasarkan bukti ?bukti dan alas hak yang kuat, maka cukup beralasan apabila putusan dalam perkara ini dijalankan lebih dahulu ( Vitvoerbaar bij voorrad ) meskipun ada veszet, Banding atau Kasasi dari para Tergugat.

    13. menghukum para Penggugat dan turut Tergugat untuk membayar biaya perkara.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak