Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LARANTUKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
60/Pdt.P/2026/PN Lrt 1.Martinus Mao Uran
2.Mariana Rina Muda
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 60/Pdt.P/2026/PN Lrt
Tanggal Surat Selasa, 14 Jul. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Martinus Mao Uran
2Mariana Rina Muda
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan para Pemohon seluruhnya.
  2. Menyatakan sah secara Hukum bahwa, anak atas nama THERESIA BERNADETH BASAN URAN lahir di FLORES TIMUR pada tanggal 21 Juli 2023 adalah benar-benar anak kandung dari Bapak MARTINUS MAO URAN dan Ibu MARIANA RINA MUDA;
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk menyerahkan Salinan penetapan ini kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Fores Timur untuk selanjutnya mencatat nama Pemohon I sebagai bapak kandung dari anak yang bernama THERESIA BERNADETH BASAN URAN di Akta Kelahiran Nomor 5306-LT-09112023-0010 pada Register yang diperuntukan untuk itu;
  4. Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Para Pemohon.

 

Atau

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Larantuka Cq hakim yang memeriksa serta mengadili perkara ini berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak