| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan kepada Pemohon untuk mengganti nama anak pemohon pada kutipan Akta Kelahiran Nomor 5306-LT-21092015-0013 tercantum atas nama Vitalis Orlando Mbete yang lahir di Kupang, 16 Oktober 2013, Semula tercantum nama Vitalis Orlando Mbete diganti menjadi VITALIS FERNANDO M. KOTEN sesuai dengan surat permandian anak pemohon
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan penggantian tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Flores Timur untuk mencatat pada register akta kelahiran yang tersedia, mengganti serta membuat baru kutipan Akta Kelahiran Nomor 5306-LT-21092015-0013, Semula tercantum nama Vitalis Orlando Mbete diganti menjadi VITALIS FERNANDO M. KOTEN sesuai dengan surat permandian anak pemohon;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai hukum.
|