Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LARANTUKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/PID.B/2010/PN.LTK GERSON A. SAUDILA, SH 1.IGNASIUS BERNANSI WUTUN alias BERNAD
2.FRANSISKUS AGUSTINUS DA SILVA alias FRENGKY
3.ADRIANUS HENGKY MARING alias BIMBO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Jan. 2010
Klasifikasi Perkara Menyebabkan Mati atau Luka-Luka karena Kealpaan
Nomor Perkara 5/PID.B/2010/PN.LTK
Tanggal Surat Pelimpahan -
Nomor Surat Pelimpahan
Penuntut Umum
NoNama
1GERSON A. SAUDILA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IGNASIUS BERNANSI WUTUN alias BERNAD[Penahanan]
2FRANSISKUS AGUSTINUS DA SILVA alias FRENGKY[Penahanan]
3ADRIANUS HENGKY MARING alias BIMBO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

terdakwa dihadapkan ke persidangan dengan dakwaan melakukan tindak pidana sebagaimana terurai dalam Surat Dakwaan NO. REG. PERK. : PDM- 03 /LTK/Ep.1/01/2010, tertanggal 12 Pebruari 2010 yang pada pokoknya sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------

PRIMAIR :

-------- Bahwa mereka terdakwa I Ignasius Bernansi Wutun alias Bernad terdakwa II Fransiskus Agustinus da Silva alias Frengky, dan terdakwa III Adrianus Hengky Maring alias Bimbo, pada hari Senin tanggal 18 Mei 2009 sekitar pukul 01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu didalam bulan Mei 2009 bertempat di lobi atau teras RSUD Larantuka di Kel Sarotari, Kec. Larantuka Kab Flores Timur atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Larantuka, secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yaitu Aloysius Ola Tukan alias Wisu atau barang yang mengakibatkan maut, perbuatan itu dilakukan mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2009 sekitar pukul 23.30 Wita terdakwa III Adrianus Hengky Maring alias Bimbo membonceng mertuanya yang bernama Veronika Fernandes dengan menggunakan sepeda motor dengan tujuan mencari iparnya yang bernama Frengky, pada saat itu terdakwa III melewati jalan bawah dan ketika tiba di lorong Flores mereka di dipepet oleh korban Aloysius Ola Tukan alias Wisu dengan sepeda motor lalu berkata ?Berdua O ? bawa dengan nyenyora sayo tu ada mo bagi torang kah, mari torang sama-sama pi kah ?? (kurang lebih artinya : Berduaan ya? membawa perempuan lonte itu ajak kitalah, mari kita sama-sama pergi), setelah berkata demikian korban Aloysius Ola Tukan alias Wisu pergi dengan

sepeda....../--------------

sepeda motornya. Karena terdakwa terdakwa III tidak terima dengan kata-kata yang

diucapkan oleh korban yang ditujukan kepada mertua terdakwa III tersebut ia menurunkan mertuanya dan mengejar korban dengan sepeda motor dan berhasil menyusul dan menghentikan korban di sekitar KUD Ile Mandiri dan terdakwa memukul korban dengan cara menampar korban sebanyak tiga kali dan saat itu korban sempat meminta maaf kepada terdakwa III. Setelah itu terdakwa III kembali kerumahnya sedangkan korban berjalan dengan sepeda motornya menuju arah Weri.

Setibanya di rumah terdakwa III mengajak temannya yang bernama Ama untuk putar-putar dengan sepeda motor karena kebetulan hari itu ada acara sambut baru di Weri sehingga mereka berjalan ke arah Weri dan ketika mereka tiba di depan terminal Weri mereka melihat ada kerumunan orang sehingga terdakwa III mengira ada orang berkelahi / keributan sehingga ia mendekat ke kerumunan orang tersebut. Sesampainya mereka di kerumunan orang tersebut ternyata korban yang mengalami kecelakaan dengan sepeda motornya dan sudah di angkat kedalam mobil untuk di bawa ke rumah sakit sehingga terdakwa III dan temannya ikut ke rumah sakit. Sesampainya di Rumah sakit ternyata sudah ada terdakwa I Ignasius Bernansi Wutun alias Bernad dan terdakwa II Fransiskus Agustinus da Silva alias Frengky serta beberapa teman para terdakwa, selanjutnya ketika korban akan di turunkan dari mobil, mereka terdakwa I Ignasius Bernansi Wutun alias Bernad terdakwa II Fransiskus Agustinus da Silva alias Frengky dan terdakwa III Adrianus Hengky Maring alias Bimbo datang menghampiri korban di mobil yang membawa korban tersebut dan terdakwa I bertanya dengan suara keras kepada korban bahwa ?kamu tinggal dimana ?? dan saat itu terdakwa I sempat memukul korban pada bahu kirinya sebanyak tiga kali kemudian korban di turunkan dari mobil selanjutnya terdakwa III memukul bagian punggung korban satu kali dan terdakwa II memukul bahu kiri korban dua kali, selanjutnya ketika datang petugas medis yang akan menolong korban, salah seorang terdakwa mengatakan jangan angkat dia biar dia mati. Setelah melakukan perbuatan tersebut mereka terdakwa pergi meninggalkan korban tergeletak di lantai dan korban di tolong oleh para medis. Akibat perbuatan mereka terdakwa korban terlambat mendapat pertolongan dari petugas medis sehingga korban meninggal dunia beberapa jam setelah di rawat yaitu pada hari Senin tanggal 18 Mei 2009 sekitar pukul 08.30 Wita;-----------------------------------------------------------------

-------- Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (2) ke ? 3 KHUP;-------------------------------------------------------------------------

Subsidair....../----------

SUBSIDIAIR :

-------- Bahwa mereka terdakwa I Ignasius Bernansi Wutun alias Bernad terdakwa II Fransiskus Agustinus da Silva alias Frengky, dan terdakwa III Adrianus Hengky Maring alias Bimbo, pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan pada dakwaan Primiar diatas, Secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yaitu Aloysius Ola Tukan alias Wisu atau barang, perbuatan itu dilakukan mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------

-------- Bahwa pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2009 sekitar pukul 23.30 Wita terdakwa III Adrianus Hengky Maring alias Bimbo membonceng mertuanya yang bernama Veronika Fernandes dengan menggunakan sepeda motor dengan tujuan mencari iparnya yang bernama Frengky, pada saat itu terdakwa III melewati jalan bawah dan ketika tiba di lorong Flores mereka di dipepet oleh korban Aloysius Ola Tukan alias Wisu dengan sepeda motor lalu berkata ?Berdua O ? bawa dengan nyenyora sayo tu ada mo bagi torang kah, mari torang sama-sama pi kah ?? (kurang lebih artinya : Berduaan ya? membawa perempuan lonte itu ajak kitalah, mari kita sama-sama pergi), Setelah berkata demikian korban Aloysius Ola Tukan alias Wisu pergi dengan sepeda motornya. Karena terdakwa terdakwa III tidak terima dengan kata-kata yang diucapkan oleh korban yang ditujukan kepada mertua terdakwa III tersebut ia menurunkan mertuanya dan mengejar korban dengan sepeda motor dan berhasil menyusul dan menghentikan korban di sekitar KUD Ile Mandiri dan terdakwa memukul korban dengan cara menampar korban sebanyak tiga kali dan saat itu korban sempat meminta maaf kepada terdakwa III. Setelah itu terdakwa III kembali kerumahnya sedangkan korban berjalan dengan sepeda motornya menuju arah Weri;

-------- Setibanya di rumah terdakwa III mengajak temannya yang bernama Ama untuk putar-putar dengan sepeda motor karena kebetulan hari itu ada acara sambut baru di Weri sehingga mereka berjalan ke arah Weri dan ketika mereka tiba di depan terminal Weri mereka melihat ada kerumunan orang sehingga terdakwa III mengira ada orang berkelahi / keributan sehingga ia mendekat ke kerumunan orang tersebut. Sesampainya mereka di kerumunan orang tersebut ternyata korban yang mengalami kecelakaan dengan sepeda motornya dan sudah di angkat kedalam mobil untuk di bawa ke rumah sakit sehingga terdakwa III dan temannya ikut ke rumah sakit. Sesampainya di Rumah sakit ternyata sudah ada terdakwa I Ignasius Bernansi Wutun alias Bernad dan terdakwa II Fransiskus Agustinus da Silva alias Frengky serta beberapa teman para terdakwa, selanjutnya ketika korban akan di turunkan dari

mobil....../---------------

mobil mereka terdakwa I Ignasius Bernansi Wutun alias Bernad terdakwa II Fransiskus Agustinus da Silva alias Frengky dan terdakwa III Adrianus Hengky Maring alias Bimbo datang menghampiri korban di mobil yang membawa korban tersebut dan terdakwa I bertanya dengan suara keras kepada korban bahwa ?kamu tinggal dimana ?? dan saat itu terdakwa I sempat memukul korban pada bahu kirinya sebanyak tiga kali kemudian korban di turunkan dari mobil selanjutnya terdakwa III memukul bagian punggung korban satu kali dan terdakwa II memukul bahu kiri korban dua kali, selanjutnya ketika datang petugas medis yang akan menolong korban, salah seorang terdakwa mengatakan jangan angkat dia biar dia mati. Setelah melakukan perbuatan tersebut mereka terdakwa pergi meninggalkan korban tergeletak di lantai dan korban di tolong oleh para medis;--------------------------------------

-------- Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (1) KUHP;----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya