| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa nama Pemohon yang semula tertulis pada Paspor Republik Indonesia Nomor : R064618 yaitu : BELLA INE TUKAN diubah/dibetulkan menjadi : ISABELA BALAWELING sesuai dengan nama yang tercantum pada KTP Elektronik, Kartu Keluarga, dan dokumen kependudukan lainnya;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Penetapan ini kepada instansi terkait, khususnya Kantor Imigrasi, guna proses perubahan/pembetulan data Paspor Pemohon;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
|