| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 19/Pid.Sus/2026/PN Lrt | 1.LUCIA TROCIANY ANDRIANY WUNGUBELEN, SH 2.Muchammad Albar El Fajry.,S.H. 3.FRANS SALVA FIRDAUS, S.H. 4.DONI ALDILA RASYID, S.H. 5.WIRA SAKTI BAHTIAR ALI, S.H. 6.RAY ANDRE LAMBOK PETRUS LUMBANRAJA, S.H. |
EMANUEL NOKU BEOANG Alias EMAN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 15 Jun. 2026 | ||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang | ||||||||||||||
| Nomor Perkara | 19/Pid.Sus/2026/PN Lrt | ||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 15 Jun. 2026 | ||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-668/N.3.16/Eku.2/06/2026 | ||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||
| Advokat |
|
||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||
| Dakwaan |
---------Bahwa Terdakwa EMANUEL NOKU BEOANG Alias EMAN pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekitar pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu di tahun 2026, bertempat di Pelabuhan Larantuka dalam wilayah Kelurahan Postoh, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Larantuka yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Setiap Orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan Ancaman Kekerasan, penggunaan Kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang, atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: Bermula sekitar bulan November 2025 sampai dengan bulan Januari 2026, Terdakwa EMANUEL NOKU BEOANG Alias Eman (selanjutnya disebut Terdakwa Eman) menawarkan pekerjaan sebagai Asisten Rumah Tangga dengan gaji jika dalam mata uang rupiah sekitar Rp 4.000.000 (empat juta rupiah) sampai dengan Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) pada ketiga orang yang berbeda yaitu Saksi Patrisia Tuga Hayon Alias Ati (selanjutnya disebut Saksi Ati) beralamat di Desa Serinuho, Kec. Titehena, Kab. Flores Timur, Saksi Yosefina Maria Lepang Alias Ina (selanjutnya disebut Saksi Ina) beralamat di Desa Duli Jaya, Kec. Titehena, Kab. Flores Timur dan Saksi Yuliana Jawa Werang Alias Yuli (selanjutnya disebut Saksi Yuli) beralamat di Desa Lewoingu, Kec. Titehena, Kab. Flores Timur. Kemudian ketiga Saksi tersebut menerima penawaran dari Terdakwa Eman untuk bekerja di Brunei Darussalam. Selanjutnya Terdakwa Eman menerangkan kepada ketiga Saksi yaitu Saksi Ati, Saksi Ina dan Saksi Yuli untuk melengkapi dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Kartu Nikah dan Akta Kelahiran untuk pengurusan pembuatan paspor, visa dan pemeriksaan Kesehatan yang akan dilakukan di Jakarta. Kemudian Terdakwa Eman menerangkan untuk biaya ongkos dan pembuatan dokumen keberangkatan ditanggung oleh calon majikan di Brunei Darussalam dan akan diganti dengan pemotongan gaji dari masing-masing ketiga Saksi. Selanjutnya dikarenakan calon majikan yang berada di Brunei Darussalam belum mengirimkan uang tiket keberangkatan untuk ketiga Saksi tersebut, Terdakwa Eman meminta kepada ketiga Saksi tersebut uang pembelian tiket Kapal dari Larantuka menuju Jakarta. Saksi Ina memberikan uang sebesar Rp 560.000 (lima ratus enam puluh ribu rupiah), Saksi Ati memberikan uang sebesar Rp 556.000 (Lima ratus lima puluh enam ribu rupiah) dan Saksi Yuli memberikan uang sebesar Rp 565.000 (Lima ratus enam puluh lima ribu rupiah) masing-masing menyerahkan kepada Terdakwa Eman. Selanjutnya Terdakwa Eman membeli tiket kapal dan memberitahukan kepada ketiga Saksi tersebut bahwa mereka akan bertemu untuk berangkat bersama pada tanggal 22 Januari 2026 menggunakan Kapal Pelni KM Tidar di Pelabuhan Larantuka. Kemudian pada tanggal 22 Januari 2026 Saksi Ina bersama dengan Saksi Ati berangkat menuju Pelabuhan Larantuka dan bertemu dengan Saksi Yuli dan Terdakwa Eman untuk berangkat bersama dari Larantuka menuju Jakarta menggunakan Kapal Pelni. Bahwa pada tanggal 21 Januari 2026 Saksi Febrianus Indrayanto Kia Alias Febri (selanjutnya disebut Saksi Febri) yang merupakan anggota Polres Flores Timur mendapatkan informasi dari masyarakat akan ada 3 (tiga) orang yang akan berangkat untuk bekerja di luar negeri menggunakan Kapal Pelni. Kemudian pada tanggal 22 Januari 2026, Saksi Febri berkoordinasi dengan pihak pelni untuk mengecek jadwal kapal dan nama-nama yang diberikan dalam laporan masyarakat tersebut sehingga Saksi Febri mendapatkan informasi jadwal keberangkatan dan manifes dari KM Tidar. Kemudian dalam manifes tersebut terdapat ketiga nama orang yang dimaksud, sehingga sekira pukul 22.00 WITA, Saksi Febri melakukan pemantauan di Pelabuhan Larantuka dan mendatangi ruangan check-in. Pada saat di ruang check-in, Saksi Febri meminta bantuan pada petugas check-in untuk menunjukkan masing-masing tiket orang yang dicari apakah sudah melakukan check-in atau belum. Pada saat itu Terdakwa Eman sedang melakukan check-in terhadap ketiga orang tersebut sehingga Saksi Febri mendatangi dan membawa Terdakwa Eman bersama ketiga orang yang merupakan Saksi Korban menuju Pos Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan Laut (KP3 Laut) untuk diinterogasi. Berdasarkan hasil interogasi tersebut diperoleh keterangan bahwa Terdakwa bersama ketiga Saksi Korban akan berangkat menuju Jakarta untuk dilakukan pembuatan paspor dan tes Kesehatan oleh Terdakwa Eman untuk ketiga saksi yang baru direkrut di Jakarta. Setelah mengumpulkan semua keterangan baik dari Terdakwa maupun ketiga Saksi tersebut, saksi FEBRI langsung menuju SPKT Polres Flores Timur untuk membuat laporan polisi. Bahwa Terdakwa Eman dalam merekrut dan memberangkatkan ketiga Saksi yaitu Saksi Ati, Saksi Ina dan Saksi Yuli untuk tujuan mempekerjakannya sebagai Asisten Rumah Tangga di Brunei Darussalam tidak memiliki perusahaan dan/atau surat tugas melakukan perekrutan dari perusahaan manapun yang terdaftar di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Flores Timur yang seharusnya didaftarkan melalui Aplikasi “SISKOP2MI” yang dikeluarkan oleh Kementrian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) untuk Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia mendaftar melalui P3MI, dengan persyaratan:
Secara mandiri/perorangan (tanpa melalui P3MI) dengan cara mendaftarkan ke POS PELAYANAN PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA (P4MI) dengan persyaratan:
Dan seluruh prosedur serta administrasi sebagaimana diatas wajib diverifikasi oleh admin pada Aplikasi “SISKOP2MI” yang berada di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Flores Timur.
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 455 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA ---------Bahwa Terdakwa EMANUEL NOKU BEOANG Alias EMAN pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekitar pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu di tahun 2026, bertempat di Pelabuhan Larantuka dalam wilayah Kelurahan Postoh, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Larantuka yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Setiap orang yang membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: Bermula sekitar bulan November 2025 sampai dengan bulan Januari 2026, Terdakwa EMANUEL NOKU BEOANG Alias Eman (selanjutnya disebut Terdakwa Eman) menawarkan pekerjaan sebagai Asisten Rumah Tangga dengan gaji jika dalam mata uang rupiah sekitar Rp 4.000.000 (empat juta rupiah) sampai dengan Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) pada ketiga orang yang berbeda yaitu Saksi Patrisia Tuga Hayon Alias Ati (selanjutnya disebut Saksi Ati) beralamat di Desa Serinuho, Kec. Titehena, Kab. Flores Timur, Saksi Yosefina Maria Lepang Alias Ina (selanjutnya disebut Saksi Ina) beralamat di Desa Duli Jaya, Kec. Titehena, Kab. Flores Timur dan Saksi Yuliana Jawa Werang Alias Yuli (selanjutnya disebut Saksi Yuli) beralamat di Desa Lewoingu, Kec. Titehena, Kab. Flores Timur. Kemudian ketiga Saksi tersebut menerima penawaran dari Terdakwa Eman untuk bekerja di Brunei Darussalam. Selanjutnya Terdakwa Eman menerangkan kepada ketiga Saksi yaitu Saksi Ati, Saksi Ina dan Saksi Yuli untuk melengkapi dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Kartu Nikah dan Akta Kelahiran untuk pengurusan pembuatan paspor, visa dan pemeriksaan Kesehatan yang akan dilakukan di Jakarta. Kemudian Terdakwa Eman menerangkan untuk biaya ongkos dan pembuatan dokumen keberangkatan ditanggung oleh calon majikan di Brunei Darussalam dan akan diganti dengan pemotongan gaji dari masing-masing ketiga Saksi. Selanjutnya dikarenakan calon majikan yang berada di Brunei Darussalam belum mengirimkan uang tiket keberangkatan untuk ketiga Saksi tersebut, Terdakwa Eman meminta kepada ketiga Saksi tersebut uang pembelian tiket Kapal dari Larantuka menuju Jakarta. Saksi Ina memberikan uang sebesar Rp 560.000 (lima ratus enam puluh ribu rupiah), Saksi Ati memberikan uang sebesar Rp 556.000 (Lima ratus lima puluh enam ribu rupiah) dan Saksi Yuli memberikan uang sebesar Rp 565.000 (Lima ratus enam puluh lima ribu rupiah) masing-masing menyerahkan kepada Terdakwa Eman. Selanjutnya Terdakwa Eman membeli tiket kapal dan memberitahukan kepada ketiga Saksi tersebut bahwa mereka akan bertemu untuk berangkat bersama pada tanggal 22 Januari 2026 menggunakan Kapal Pelni KM Tidar di Pelabuhan Larantuka. Kemudian pada tanggal 22 Januari 2026 Saksi Ina bersama dengan Saksi Ati berangkat menuju Pelabuhan Larantuka dan bertemu dengan Saksi Yuli dan Terdakwa Eman untuk berangkat bersama dari Larantuka menuju Jakarta menggunakan Kapal Pelni. Bahwa pada tanggal 21 Januari 2026 Saksi Febrianus Indrayanto Kia Alias Febri (selanjutnya disebut Saksi Febri) yang merupakan anggota Polres Flores Timur mendapatkan informasi dari masyarakat akan ada 3 (tiga) orang yang akan berangkat untuk bekerja di luar negeri menggunakan Kapal Pelni. Kemudian pada tanggal 22 Januari 2026, Saksi Febri berkoordinasi dengan pihak pelni untuk mengecek jadwal kapal dan nama-nama yang diberikan dalam laporan masyarakat tersebut sehingga Saksi Febri mendapatkan informasi jadwal keberangkatan dan manifes dari KM Tidar. Kemudian dalam manifes tersebut terdapat ketiga nama orang yang dimaksud, sehingga sekira pukul 22.00 WITA, Saksi Febri melakukan pemantauan di Pelabuhan Larantuka dan mendatangi ruangan check-in. Pada saat di ruang check-in, Saksi Febri meminta bantuan pada petugas check-in untuk menunjukkan masing-masing tiket orang yang dicari apakah sudah melakukan check-in atau belum. Pada saat itu Terdakwa Eman sedang melakukan check-in terhadap ketiga orang tersebut sehingga Saksi Febri mendatangi dan membawa Terdakwa Eman bersama ketiga orang yang merupakan Saksi Korban menuju Pos Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan Laut (KP3 Laut) untuk diinterogasi. Berdasarkan hasil interogasi tersebut diperoleh keterangan bahwa Terdakwa bersama ketiga Saksi Korban akan berangkat menuju Jakarta untuk dilakukan pembuatan paspor dan tes Kesehatan oleh Terdakwa Eman untuk ketiga saksi yang baru direkrut di Jakarta. Setelah mengumpulkan semua keterangan baik dari Terdakwa maupun ketiga Saksi tersebut, saksi FEBRI langsung menuju SPKT Polres Flores Timur untuk membuat laporan polisi. Bahwa Terdakwa Eman dalam merekrut dan memberangkatkan ketiga Saksi yaitu Saksi Ati, Saksi Ina dan Saksi Yuli untuk tujuan mempekerjakannya sebagai Asisten Rumah Tangga di Brunei Darussalam tidak memiliki perusahaan dan/atau surat tugas melakukan perekrutan dari perusahaan manapun yang terdaftar di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Flores Timur yang seharusnya didaftarkan melalui Aplikasi “SISKOP2MI” yang dikeluarkan oleh Kementrian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) untuk Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia mendaftar melalui P3MI, dengan persyaratan:
Secara mandiri/perorangan (tanpa melalui P3MI) dengan cara mendaftarkan ke POS PELAYANAN PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA (P4MI) dengan persyaratan:
Dan seluruh prosedur serta administrasi sebagaimana diatas wajib diverifikasi oleh admin pada Aplikasi “SISKOP2MI” yang berada di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Flores Timur.
----------Perbuatan Terdakwa bersama dengan pelaku lainnya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------------
ATAU KETIGA ---------Bahwa Terdakwa EMANUEL NOKU BEOANG Alias EMAN pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekitar pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu di tahun 2026, bertempat di Pelabuhan Larantuka dalam wilayah Kelurahan Postoh, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Larantuka yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Setiap orang yang membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: Bermula sekitar bulan November 2025 sampai dengan bulan Januari 2026, Terdakwa EMANUEL NOKU BEOANG Alias Eman (selanjutnya disebut Terdakwa Eman) menawarkan pekerjaan sebagai Asisten Rumah Tangga dengan gaji jika dalam mata uang rupiah sekitar Rp 4.000.000 (empat juta rupiah) sampai dengan Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) pada ketiga orang yang berbeda yaitu Saksi Patrisia Tuga Hayon Alias Ati (selanjutnya disebut Saksi Ati) beralamat di Desa Serinuho, Kec. Titehena, Kab. Flores Timur, Saksi Yosefina Maria Lepang Alias Ina (selanjutnya disebut Saksi Ina) beralamat di Desa Duli Jaya, Kec. Titehena, Kab. Flores Timur dan Saksi Yuliana Jawa Werang Alias Yuli (selanjutnya disebut Saksi Yuli) beralamat di Desa Lewoingu, Kec. Titehena, Kab. Flores Timur. Kemudian ketiga Saksi tersebut menerima penawaran dari Terdakwa Eman untuk bekerja di Brunei Darussalam. Selanjutnya Terdakwa Eman menerangkan kepada ketiga Saksi yaitu Saksi Ati, Saksi Ina dan Saksi Yuli untuk melengkapi dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Kartu Nikah dan Akta Kelahiran untuk pengurusan pembuatan paspor, visa dan pemeriksaan Kesehatan yang akan dilakukan di Jakarta. Kemudian Terdakwa Eman menerangkan untuk biaya ongkos dan pembuatan dokumen keberangkatan ditanggung oleh calon majikan di Brunei Darussalam dan akan diganti dengan pemotongan gaji dari masing-masing ketiga Saksi. Selanjutnya dikarenakan calon majikan yang berada di Brunei Darussalam belum mengirimkan uang tiket keberangkatan untuk ketiga Saksi tersebut, Terdakwa Eman meminta kepada ketiga Saksi tersebut uang pembelian tiket Kapal dari Larantuka menuju Jakarta. Saksi Ina memberikan uang sebesar Rp 560.000 (lima ratus enam puluh ribu rupiah), Saksi Ati memberikan uang sebesar Rp 556.000 (Lima ratus lima puluh enam ribu rupiah) dan Saksi Yuli memberikan uang sebesar Rp 565.000 (Lima ratus enam puluh lima ribu rupiah) masing-masing menyerahkan kepada Terdakwa Eman. Selanjutnya Terdakwa Eman membeli tiket kapal dan memberitahukan kepada ketiga Saksi tersebut bahwa mereka akan bertemu untuk berangkat bersama pada tanggal 22 Januari 2026 menggunakan Kapal Pelni KM Tidar di Pelabuhan Larantuka. Kemudian pada tanggal 22 Januari 2026 Saksi Ina bersama dengan Saksi Ati berangkat menuju Pelabuhan Larantuka dan bertemu dengan Saksi Yuli dan Terdakwa Eman untuk berangkat bersama dari Larantuka menuju Jakarta menggunakan Kapal Pelni. Bahwa pada tanggal 21 Januari 2026 Saksi Febrianus Indrayanto Kia Alias Febri (selanjutnya disebut Saksi Febri) yang merupakan anggota Polres Flores Timur mendapatkan informasi dari masyarakat akan ada 3 (tiga) orang yang akan berangkat untuk bekerja di luar negeri menggunakan Kapal Pelni. Kemudian pada tanggal 22 Januari 2026, Saksi Febri berkoordinasi dengan pihak pelni untuk mengecek jadwal kapal dan nama-nama yang diberikan dalam laporan masyarakat tersebut sehingga Saksi Febri mendapatkan informasi jadwal keberangkatan dan manifes dari KM Tidar. Kemudian dalam manifes tersebut terdapat ketiga nama orang yang dimaksud, sehingga sekira pukul 22.00 WITA, Saksi Febri melakukan pemantauan di Pelabuhan Larantuka dan mendatangi ruangan check-in. Pada saat di ruang check-in, Saksi Febri meminta bantuan pada petugas check-in untuk menunjukkan masing-masing tiket orang yang dicari apakah sudah melakukan check-in atau belum. Pada saat itu Terdakwa Eman sedang melakukan check-in terhadap ketiga orang tersebut sehingga Saksi Febri mendatangi dan membawa Terdakwa Eman bersama ketiga orang yang merupakan Saksi Korban menuju Pos Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan Laut (KP3 Laut) untuk diinterogasi. Berdasarkan hasil interogasi tersebut diperoleh keterangan bahwa Terdakwa bersama ketiga Saksi Korban akan berangkat menuju Jakarta untuk dilakukan pembuatan paspor dan tes Kesehatan oleh Terdakwa Eman untuk ketiga saksi yang baru direkrut di Jakarta. Setelah mengumpulkan semua keterangan baik dari Terdakwa maupun ketiga Saksi tersebut, saksi FEBRI langsung menuju SPKT Polres Flores Timur untuk membuat laporan polisi. Bahwa Terdakwa Eman dalam merekrut dan memberangkatkan ketiga Saksi yaitu Saksi Ati, Saksi Ina dan Saksi Yuli untuk tujuan mempekerjakannya sebagai Asisten Rumah Tangga di Brunei Darussalam tidak memiliki perusahaan dan/atau surat tugas melakukan perekrutan dari perusahaan manapun yang terdaftar di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Flores Timur yang seharusnya didaftarkan melalui Aplikasi “SISKOP2MI” yang dikeluarkan oleh Kementrian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) untuk Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia mendaftar melalui P3MI, dengan persyaratan:
Secara mandiri/perorangan (tanpa melalui P3MI) dengan cara mendaftarkan ke POS PELAYANAN PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA (P4MI) dengan persyaratan:
Dan seluruh prosedur serta administrasi sebagaimana diatas wajib diverifikasi oleh admin pada Aplikasi “SISKOP2MI” yang berada di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Flores Timur. Bahwa adapun Saksi Patrisia Tuga Hayon Alias Ati, Saksi Yosefina Maria Lepang Alias Ina dan Saksi Yuliana Jawa Werang Alias Yuli, tidak jadi berangkat ke Brunei Darussalam karena Terdakwa EMANUEL NOKU BEOANG Alias EMAN yang akan membawa ketiga Saksi dari Larantuka ke Jakarta dan memegang tiket telah terlebih dahulu diamankan oleh anggota Polres Flores Timur.
----------Perbuatan Terdakwa bersama dengan pelaku lainnya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------- |
||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
