Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LARANTUKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
58/Pdt.P/2026/PN Lrt Marselina Wale Ritan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 58/Pdt.P/2026/PN Lrt
Tanggal Surat Kamis, 02 Jul. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Marselina Wale Ritan
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menyatakan sah ganti tempat dan tahun lahir Pemohon MARSELINA WALE RITAN pada akta kelahiran dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5306-LT-02062026-0017 dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Flores Timur tanggal 2 Juni 2026, Kartu Keluarga dan KTP yaitu Flores Timur, 11 Juni 1984 menjadi Larantuka, 11 Juni 1985 sesuai dengan yang tercantum di Surat Permandian Buku: LPRK. I Nomor 827;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyerahkan salinan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Flores Timur untuk selanjutnya memperbaiki tempat dan tahun lahir Pemohon MARSELINA WALE RITAN pada Akta Kelahiran dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5306-LT-02062026-0017 dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten sesuai dengan tempat dan tahun lahir yang tercantum di Surat Permandian Buku: LPRK. I Nomor 827;
  4. Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak