Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.
- Memerintahkan kepada untuk menyerahkan salinan penetapan ini kepada Kepala Dinas Kependudukan dan catatan Sipil Kabupaten Flores Timur untuk selanjutnya mencatat nama Pemohon tersebut pada Register yang di peruntukan untuk itu.
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Jika Ketua Pengadilan Negeri Larantuka , Cq Hakim yang memeriksa serta mengadili perkara ini berpendapat lain , Mohon putusan yang seadil-adilnya. |