Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LARANTUKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
94/Pdt.P/2025/PN Lrt 2.Emmanuel Busa Bulin
3.Maria Herlina Gawinuho
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 94/Pdt.P/2025/PN Lrt
Tanggal Surat Senin, 22 Sep. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Emmanuel Busa Bulin
2Maria Herlina Gawinuho
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah secara hukum bahwa seorang anak yang Bernama, Paulus Muri Burin, Lahir di Larantuka 29 Maret 2006 adalah benar-benar anak kandung dari Bapak Emanuel Busa Bulin dan Ibu Maria Herlina Gawinuho(Para Pemohon);
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mengirim 1 (satu) helai salinan penetapan ke Kantor Dinas kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Flores Timur pada Register yang diperuntukan untuk kelengkapan tersebut;
  4. Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Para Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak