Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LARANTUKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
59/Pdt.P/2026/PN Lrt 1.Wilbrodus Ola Beda
2.Yuliana Benga Ola
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 59/Pdt.P/2026/PN Lrt
Tanggal Surat Kamis, 25 Jun. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Wilbrodus Ola Beda
2Yuliana Benga Ola
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk Seluruhnya;
  2. Menyatakan Sah secara Hukum bahwa, anak atas nama TRISLIANA BUSA KEDAN, lahir di Lamawolo, pada tanggal 31 Agustus 2013, adalah benar-benar anak kandung dari Bapak WILBRODUS OLA BEDA dan Ibu YULIANA BENGA OLA;
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk menyerahkan salinan penetapan ini kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Flores Timur untuk selanjutnya mencatat nama Pemohon I sebagai bapak kandung dari anak yang bernama TRISLIANA BUSA KEDAN di Akta Kelahiran Nomor                          5306–LT–03082015–0004  pada Register yang diperuntukan untuk itu;
  4. Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Para Pemohon;

Atau

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Larantuka Cq Hakim yang memeriksa serta mengadili perkara ini berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak