Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LARANTUKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
54/Pdt.P/2026/PN Lrt 1.FRANSISKUS X. BOBY METE
2.MARCELA DEWITA PURNAMARI TOKAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 54/Pdt.P/2026/PN Lrt
Tanggal Surat Minggu, 24 Mei 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1FRANSISKUS X. BOBY METE
2MARCELA DEWITA PURNAMARI TOKAN
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1SIPRIANUS SUBAN MARAN, SHFRANSISKUS X. BOBY METE
2SIPRIANUS SUBAN MARAN, SHMARCELA DEWITA PURNAMARI TOKAN
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah anak bernama BENEDIKTUS CARRASCO DE BRUYNE:,Lahir di Flores Timur, pada Tanggal 02 april 2022, sebagaimana tercatat dalam akte kelahiran nomor : 5306-LT-11062026-0012, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Flores Timur, pada tanggal 11 Juni 2026;  dan ABRAHAM PAULSEN DE HEART METE, Lahir di Flores Timur, pada Tanggal 02 mei 2024, sebagaimana tercatat dalam akte kelahiran nomor : 5306-LT-11062026-0013, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Flores Timur, pada tanggal 11 juni 2026; ; Adalah anak sah dari perkawinan ayah FRANSISKUS X BOBY METE dan Ibu MARCELA DEWITA PURNAMASARI TOKAN  .
  3. Menyatakan bahwa anak BENEDIKTUS CARRASCO DE BRUYNE dan ABRAHAM PAULSEN DE HEART METE memiliki hubungan hukum yang sah dengan parah pemohon.
  4. Memberikan izin kepada PARA PEMOHON untuk merubah/memperbaiki Akta Kelahiran Anak mengenai penambahan nama suami di akta kelahiran anak yaitu:
    • BENEDIKTUS CARRASCO DE BRUYNE Anak Kesatu laki laki dari Ibu MARCELA DEWITA PURNAMASARI TOKAN dirubah menjadi Anak Kesatu laki laki dari Ayah FRANSISKUS X BOBY METE dan Ibu MARCELA DEWITA PURNAMASARI TOKAN;
    • ABRAHAM PAULSEN DE HEART METE Anak Kedua Laki laki dari Ibu MARCELA DEWITA PURNAMASARI TOKAN dirubah menjadi Anak Ke dua Laki laki dari Ayah FRANSISKUS X BOBY METE dan Ibu MARCELA DEWITA PURNAMASARI TOKAN;
  5. Memerintahkan kepada PARA PEMOHON untuk mengirim salinan penetapan pengesahan anak kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Flores Timur agar merubah/memperbaiki Akta Kelahiran mengenai penambahan nama suami didalam akta kelahiran anak;
  6. Biaya Perkara menurut hukum dibebankan kepada PARA PEMOHON .
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak