| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah anak bernama BENEDIKTUS CARRASCO DE BRUYNE:,Lahir di Flores Timur, pada Tanggal 02 april 2022, sebagaimana tercatat dalam akte kelahiran nomor : 5306-LT-11062026-0012, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Flores Timur, pada tanggal 11 Juni 2026; dan ABRAHAM PAULSEN DE HEART METE, Lahir di Flores Timur, pada Tanggal 02 mei 2024, sebagaimana tercatat dalam akte kelahiran nomor : 5306-LT-11062026-0013, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Flores Timur, pada tanggal 11 juni 2026; ; Adalah anak sah dari perkawinan ayah FRANSISKUS X BOBY METE dan Ibu MARCELA DEWITA PURNAMASARI TOKAN .
- Menyatakan bahwa anak BENEDIKTUS CARRASCO DE BRUYNE dan ABRAHAM PAULSEN DE HEART METE memiliki hubungan hukum yang sah dengan parah pemohon.
- Memberikan izin kepada PARA PEMOHON untuk merubah/memperbaiki Akta Kelahiran Anak mengenai penambahan nama suami di akta kelahiran anak yaitu:
- BENEDIKTUS CARRASCO DE BRUYNE Anak Kesatu laki laki dari Ibu MARCELA DEWITA PURNAMASARI TOKAN dirubah menjadi Anak Kesatu laki laki dari Ayah FRANSISKUS X BOBY METE dan Ibu MARCELA DEWITA PURNAMASARI TOKAN;
- ABRAHAM PAULSEN DE HEART METE Anak Kedua Laki laki dari Ibu MARCELA DEWITA PURNAMASARI TOKAN dirubah menjadi Anak Ke dua Laki laki dari Ayah FRANSISKUS X BOBY METE dan Ibu MARCELA DEWITA PURNAMASARI TOKAN;
- Memerintahkan kepada PARA PEMOHON untuk mengirim salinan penetapan pengesahan anak kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Flores Timur agar merubah/memperbaiki Akta Kelahiran mengenai penambahan nama suami didalam akta kelahiran anak;
- Biaya Perkara menurut hukum dibebankan kepada PARA PEMOHON .
|