| Petitum Permohonan |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menetapkan Upaya Paksa berupa Penetapan Tersangka, Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan dan Penyitaan oleh Termohon terhadap Pemohon adalah Tidak Sah.
- Menetapkan segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut yang berkenaan dengan Upaya Paksa atas diri Pemohon oleh Termohon adalah Tidak Sah.
- Memerintahkan Termohon untuk menghentikan Penyidikan in casu.
- Menetapkan Termohon harus segera membebaskan Pemohon dari Tahanan;
- Menetapkan barang bukti yang diperoleh dari Penggeledahan dan Penyitaan adalah Tidak Sah dan Tidak Dapat Digunakan sebagai Alat Bukti.
- Memerintahkan Termohon untuk mengembalikan benda yang disita kepada Pemohon.
- Menetapkan pembayaran ganti kerugian oleh Termohon melalui Lembaga Pengelolah Dana Abadi kepada Pemohon sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
- Pemohon atas nama Christian Alvarez Tokan adalah Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
- Pemohon atas nama Hendrikus Harak Ama Alias Sabran adalah Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) in casu;
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya, paling lama 3 (tiga) Hari setelah putusan ini.
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
|