Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LARANTUKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2026/PN Lrt 1.CHRISTIAN ALVAREZ TOKAN Alias VARES
2.HENDRIKUS HARAK AMA Alias SABRAN
Kepolisian Daerah NTT di Kupang Cq. Kepolisian Resor Flores Timur di Larantuka Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penyitaan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Lrt
Tanggal Surat Kamis, 07 Mei 2026
Nomor Surat 005/Prapid-Pid.Sus/VRZ.SBN/Adv.MMS/2026/Flotim
Pemohon
NoNama
1CHRISTIAN ALVAREZ TOKAN Alias VARES
2HENDRIKUS HARAK AMA Alias SABRAN
Termohon
NoNama
1Kepolisian Daerah NTT di Kupang Cq. Kepolisian Resor Flores Timur di Larantuka
Advokat
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan Upaya Paksa berupa Penetapan Tersangka, Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan dan Penyitaan oleh Termohon terhadap Pemohon adalah Tidak Sah.
  3. Menetapkan segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut yang berkenaan dengan Upaya Paksa atas diri Pemohon oleh Termohon adalah Tidak Sah.
  4. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan Penyidikan in casu.
  5. Menetapkan Termohon harus segera membebaskan Pemohon dari Tahanan;
  6. Menetapkan barang bukti yang diperoleh dari Penggeledahan dan Penyitaan adalah Tidak Sah dan Tidak Dapat Digunakan sebagai Alat Bukti.
  7. Memerintahkan Termohon untuk mengembalikan benda yang disita kepada Pemohon.
  8. Menetapkan pembayaran ganti kerugian oleh Termohon melalui Lembaga Pengelolah Dana Abadi kepada Pemohon sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
  1. Pemohon atas nama Christian Alvarez Tokan adalah Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
  2. Pemohon atas nama Hendrikus Harak Ama Alias Sabran adalah Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) in casu;
  1. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya, paling lama 3 (tiga) Hari setelah putusan ini.
  2. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya