Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LARANTUKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
56/Pdt.P/2026/PN Lrt MARTINA MADENG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 56/Pdt.P/2026/PN Lrt
Tanggal Surat Senin, 29 Jun. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1MARTINA MADENG
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Agnes Somi Hurint, SHMARTINA MADENG
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menyatakan sah ganti nama anak pemohon dalam akta Kelahiran nomor : 5306-LT-24062025-0030 yang dikeluarkan Oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Flores Timur yaitu Thorfiana Naima Esi Kiwan lahir di Flores Timur pada tanggal 8 Januari 2019 berjenis kelamin Perempuan menjadi Theresia Naima Kiwan lahir di Flores Timur pada tanggal 8 Januari 2019 berjenis kelamin Perempuan sesuai dengan surat permandian anak nomor  : 3348 yang dikeluarkan oleh paroki Sta. Maria Diangkat Ke Surga Lewokluok- Bama
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk menyerahkan salinan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Flores Timur untuk selanjutnya mencatat nama anak pemohon tersebut pada register yang diperuntukan untuk kelengkapan tersebut
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak