Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LARANTUKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G/2026/PN Lrt Antonius Djentera Betan 1.Petrus Yohanes Bosco Mendara Betan
2.Wilhelmina Sabu Betan
3.Sofia Maria Ina Betan
4.Ignasius Tulit Betan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 13/Pdt.G/2026/PN Lrt
Tanggal Surat Senin, 13 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Antonius Djentera Betan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Agnes Somi Hurint, SHAntonius Djentera Betan
Tergugat
NoNama
1Petrus Yohanes Bosco Mendara Betan
2Wilhelmina Sabu Betan
3Sofia Maria Ina Betan
4Ignasius Tulit Betan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Flores Timur
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan secara hukum :

    •  

      •  

      Anak Pertama

      :

      Petrus Yohanes Bosco Mendara Betan

      •  

      Anak Ke Dua

      :

      Wilhelmina Sabu Betan

      •  

      Anak Ke Tiga

      :

      Antonius Djentera Betan

      •  

      Anak Ke-Empat

      :

      Sofia Maria Ina Betan

      •  

      Anak Ke-Lima

      :

      Ignasius Tulit Betan

      Adalah ahliwaris sah dari Alm. Maria Magdalena Lina Tukan dan  Dominikus Diken Betan;

  3. Menyatakan secara hukum obyek sengketa I dan obyek Sengketa II adalah harta Warisan Peninggalan dari Alm. Maria Magdalena Lina Tukan dan Alm. Dominikus Diken Betan, dan Penggugat, Tergugat I selanjutnya disebut T-1, Tergugat II Selanjutnya disebut T-II, Tergugat III Selanjutnya disebut T-III dan Tergugat IV selanjutnya disebut T-IV, berhak waris dan pemilik sah atas obyek sengketa I dan obyek Sengketa II, masing-masing Berupa :
    • Obyek Sengketa I Bidang tanah terletak di Kelurahan Waibalun, Kecamatan Larantuka-Kabupaten Flores Timur Bersertifikat Hak Milik Nomor : 342/Kelurahan Waibalun a.n Maria Magdalena Tukan, seluas 425 M2 (Empat Ratus Dua Puluh Lima Meter Persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
    • Utara

      :

      Dahulu Lorong Sekarang tanah milik Yos Golo Kolin;

      Selatan

      :

      Dahulu tanah milik Melkior Baku Tukan Sekarang tanah milik Emanuel Pulo Tukan;

      Timur

      :

      Lorong;

      Barat

      :

      Tanah milik Dominikus Diken Betan;

    • Obyek Sengketa II Bidang tanah berikut bangunan rumah, terletak di Kelurahan Waibalun, Kecamatan Larantuka-Kabupaten Flores Timur, seluas 463 M2 (Empat Ratus Enam Puluh Tiga), dengan batas-batas sebagai berikut:
    • Utara

      :

      Dahulu Lorong sekarang tanah milik Yos Golo Kolin dan Mateus Keroko Tukan;

      Selatan

      :

      Tanah milik Petrus Peran Kean dan dahulu tanah  milik Melkior Baku Tukan Sekarang tanah milik Emanuel Pulo Tukan;

      Timur

      :

      Tanah Milik Maria Magdalena Lina Tukan;

      Barat

      :

      Lorong;

  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas obyek sengketa I dan Obyek Sengketa II terletak di Kelurahan Waibalun, Kecamatan Larantuka-Kabupaten Flores Timur, masing –masing berupa :
    1. Obyek Sengketa I Bidang tanah terletak di Kelurahan Waibalun, Kecamatan Larantuka-Kabupaten Flores Timur Bersertifikat Hak Milik Nomor : 342/Kelurahan Waibalun a.n Maria Magdalena Tukan, seluas 425 M2 (Empat Ratus Dua Puluh Lima Meter Persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
    2. Utara

      :

      Dahulu Lorong Sekarang tanah milik Yos Golo Kolin;

      Selatan

      :

      Dahulu tanah milik Melkior Baku Tukan Sekarang tanah milik Emanuel Pulo Tukan;

      Timur

      :

      Lorong;

      Barat

      :

      Tanah milik Dominikus Diken Betan;

    3. Obyek Sengketa II Bidang tanah berikut bangunan rumah, terletak di Kelurahan Waibalun, Kecamatan Larantuka-Kabupaten Flores Timur, seluas 463 M2 (Empat Ratus Enam Puluh Tiga), dengan batas-batas sebagai berikut:
    4. Utara

      :

      Dahulu Lorong sekarang tanah milik Yos Golo Kolin dan Mateus Keroko Tukan;

      Selatan

      :

      Tanah milik Petrus Peran Kean dan dahulu tanah  milik Melkior Baku Tukan Sekarang tanah milik Emanuel Pulo Tukan;

      Timur

      :

      Tanah Milik Maria Magdalena Lina Tukan;

  5. Menyatakan secara hukum T-I,T-II,T-III,T-IV telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  6. Menghukum T-I, T-II,T-III, T-IV, untuk menyerahkan obyek sengketa I dan obyek Sengketa II dalam keadaan kosong kepada Penggugat sebagai ahli waris sah dari Alm. Maria Magdalena Lina Tukan dan Alm. Dominikus Diken Betan, apabila tetap membantah dan mempertahankan dapat digunakan upaya kekerasan (pembongkaran dan pengosongan paksa) dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk diserahkan kepada Penggugat agar dilakukan pembagian menjadi 5 (lima) bagian yang sama besarnya kepada semua ahli waris;
  7. Menyatakan secara hukum T-I,T-II,T-III dan T-IV,  untuk membayar kerugian kepada Penggugat baik secara materil maupun secara in materil, sebagai berikut :
    •  

      Bahwa, akhibat perbuatan dan tindakan T-I, T-II,T-III dan T-IV,  Penggugat mengalami kerugian materil karena Ketika Pengugat hendak membangung diatas obyek sengketa I, Penggugat telah membeli dan membuang diatas bahan material berupa batu dan pasir serta kayu,  masing-masing diperincikan sebagai berikut :

       

      1.  

      Satu reit batu belah (heras) dan ongkos buruh dan sewa mobil sesuai kwitansi tertanggal 24 Desember 2025;

       

      Rp. 1.200.000 (satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah

      1.  

      Satu Reit Batu Belah (Heras) dan ongkos buruh dan sewa mobil, sesuai kwitansi Tertanggal 3 Januari 2026;

       

      Rp. 1.200.0000 (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah)

       

       

      1.  

      Satu satu reit batu (batu pantai besar) dan ongkos buruh dan sewa mobil, sesuai kwitansi tertanggal 10 Januari 2026;

       

      Rp. 1. 000.000 (satu Juta Rupiah)

      1.  

      Satu reit batu (batu nobo) dan ongkos buruh dan sewa mobil sesuai kwitansi tertanggal 17 Januari 2026;

       

      Rp. 1.000.000 (satu Juta Rupiah)

      1.  

      3 (tiga) reit pasir (pantai besar) sesuai kwitansi tertanggal 24 Januari 2026;

       

      Rp. 2.400.000 (Dua Juta Empat Ratus Ribu Rupiah)

      1.  

      Ongkos bongkar kandang ayam selama 3 hari sesuai kwitansi tertanggal 31 Januari 2026;

      Rp. 1.000,000 (satu juta Rupiah)

       

       

       

       

       

      TOTAL

      RP. 7.800.000,00 (Tujuh juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)

       

      Sehingga tuntutan kerugian materil ini dihitung berdasarkan nilai kerugian sebagaimana diperincikan tersebut diatas sebesar Rp. 7.800.000,00 (Tujuh juta Delapan Ratus Ribu Rupiah), dihitung sejak  T-I, T-II, T- III dan T-IV melarang Penggugat membangung rumah diatas Obyek sengketa I, hingga putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap.

      Bahwa, disamping kerugian materil tersebut diatas, T-I, T-II,T-III dan T-IV, juga dituntut untuk membayar ganti rugi inmaterial, karena Penggugat telah kehilangan waktu, pekerjaan, tenaga dan pikiran, dan tidak memanfaatkan secara baik obyek Sengketa I dan Obyek Sengketa II, sehingga adil secara hukum, apabila Penggugat menuntut T-I,T-II,TII,T-IV membayar ganti rugi inmaterial sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) secara tunai dan seketika kepada Para Penggugat;

  8. Menyatakan secara hukum T-I,T-II,T-III dan T-IV, membayar uang paksa/dwangsom sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) perhari terhitung sejak tanggal didaftarkan gugatan dalam perkara ini di Pengadilan Negeri Larantuka, apabila T-I,T-II,T-III dan T-IV tidak melaksanakan putusan yang sudah in kracht van gewijsde;
  9. Menghukum T-I,T-II,T-III dan T-IV  membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara in casu;
  10. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoerbaarr bijvoorraad) meskipun timbul verzet atau banding;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak