Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LARANTUKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
69/Pdt.P/2026/PN Lrt 1.Antonius Uja Kerans
2.Benedikta Adryana Baga
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 69/Pdt.P/2026/PN Lrt
Tanggal Surat Jumat, 31 Jul. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Antonius Uja Kerans
2Benedikta Adryana Baga
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Sah secara Hukum bahwa, anak atas nama Yosep Benediktus Kerans lahir di Larantuka  pada tanggal 22 Desember 2007, adalah benar-benar anak kandung dari Bapak Antonius Uje Kerans dan Ibu Benedikta Adryana Baga;
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk menyerahkan salinan penetapan ini kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Flores Timur untuk selanjutnya mencatat nama Pemohon I sebagai bapak kandung dari anak yang bernama Yosep Benediktus Kerans di Akta Kelahiran Nomor 14.886/DISP/XII/2020  pada Register yang diperuntukan untuk itu;
  4. Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Para Pemohon.

 

Atau

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Larantuka Cq Hakim yang memeriksa serta mengadili perkara ini berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak