| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa AGUSTINUS KOPE SIOLA LEWOWERANG Alias TONCE pada hari Selasa tanggal 11 november 2025, sekitar jam 10.00 wita, di ruang tengah pada lantai dua di kantor Desa Hoko Horowura di desa Hoko Horowura Kec. Adonara Tengah Kabupaten. Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Larantuka yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Setiap orang yang melakukan penganiayaan”, terhadap korban YULIUS BAN KELAN Alias LIUS dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada pagi hari sekitar pukul 08.30 wita, di kantor desa Hoko Horowura sedang melaksanakan evaluasi mengenai proyek Pembangunan jalan desa yang berlangsung di ruang tengah pada lantai dua di kantor desa Hoko horowura yang dihadir Korban YULIUS BAN KELAN, saksi YULIANDRIS BAN KELAN, saksi ANTONIUS OLA GUNA serta terdakwa AGUSTINUS K. SIOLA LEWOWERANG/ TONCE,
- Bahwa pada pukul 10.00 wita, korban memerintahkan saksi ANDI untuk mengambil sejumlah uang di saksi ANTON sebesar Rp. 1.300.000 untuk membeli 20 sak semen dengan ongkos kirimnya. Seketika perintah korban disanggah oleh terdakwa TONCE dengan menyarankan untuk membeli 100 sak semen lagi. Usulan tersebut menimbulkan perdebatan antara korban LIUS dengan terdakwa TONCE Dimana korban mengatakan “kita TPK ini sudah tidak berfungsi dan tidak maksimal”. Mendengar perkataan korban Terdakwa TONCE tidak terima dan berdiri di depan korban LIUS yang sedang duduk di kursi plastik berhadapan dengan jarak sekitar satu meter.
- Bahwa secara mendadak terdakwa menggunakan telapak kaki kanannya menendang kearah wajah korban sebanyak satu kali. Kemudian terdakwa TONCE Kembali menendang menggunakan telapak kaki kanan kearah dada korban LIUS sebanyak satu kali. Setelah menendang dada, terdakwa kemudian menggunkan kepalan tangan kanan memukul kearah pipi korban sebanyak satu kali, kemudian memukul Kembali menggunakan kepalan tangan kiri ke arah pipi kanan korban sebanyak satu kali, kemudian terdakwa Kembali memukul menggunakan tangan kanan kearah mulut korban satu kali.
- Bahwa kemudian datang saudara BERTUS, FANLI, dan RONAL melerai memegang terdakwa TONCE agar tidak memukul lagi. Kemudian terdangka TONCE keluar dari kantor desa sedangkan korban LIUS masih terduduk di kursi plastik. Baru sekitar pukul 13.00 wita setelah kepala desa menghampiri korban di kantor desa, korban LIUS berobat ke puskesmas Lite untuk mengobati lukanya dan kemudain melapor ke Polsek Adonara Barat di Waiwadan pukul 16.00 WITA.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, korban YULIUS BAN KELAN Alias LIUS mengalami luka luka robek pada bibir atas, lecet pada pipi sebelah kiri dan hidung, kemudian lebam pada dahi samping depan telinga sesuai dengan hasil Surat surat Visum Et Repertum Nomor : Pusk/LT/445/216./XII/ 2025, tertanggal 12 November 2025 yang dibuat, ditandatangani dan dicap basah oleh dr. Bernadina Novindra Surat Lewowerang pada Puskesmas Lite dengan kesimpulan sebagai berikut:
Dahi samping depan telinga kanan: tampak bengkak dengan ukuran panjang limasenti meter dan lebar empat senti meter, hidung: tampak luka lecet berukuran satu senti meter, mulut: bibir atas tampak luka robek berbatas tidak tegas berukuran satu senti meter, pipi kiri : tampak luka lecet berukuran satu senti meter;KESIMPULAN : luka luka yang dialami korban YULIUS BAN KELAN akibat bersentuhan dengan benda tumpul.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana pada Pasal 466 Ayat (1) KUHPidana-------------------------------------------------------------------------------------------------------- |