Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LARANTUKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
33/Pdt.P/2026/PN Lrt 1.Fabianus Sabon Mangan
2.Maria Benga soge
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 33/Pdt.P/2026/PN Lrt
Tanggal Surat Kamis, 14 Mei 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Fabianus Sabon Mangan
2Maria Benga soge
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Para pemohon untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Sah secara hukum bahwa anak atas nama Camelia Virani Uba Atulangun lahir di Larantuka,16 Juli 2019 dan Yolvandu Bapa Paji Atulangun lahir di Larantuka,11 Juni 2024 adalah benar-benar anak kandung Bapak Fabianus Sabon Mangan dan Ibu Maria Benga Soge.
  3. Memerintahkan kepada para pemohon untuk menyerahkan salinan penetapan ini kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Flores Timur untuk selanjutnya mencatat nama pemohon I sebagai bapak kandung dari anak yang bernama Camelia Virani Uba Atulangun Nomor 5306-LT-30062022-0011 dan Yolvandus Bapa Paji Atulangun Nomor 5306-LU-01082024-0001 pada register yang di peruntukan untuk itu.
  4. Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada para pemohon

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak