Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LARANTUKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
38/Pdt.P/2026/PN Lrt RICE MORRIS CHELSEA ERIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 38/Pdt.P/2026/PN Lrt
Tanggal Surat Senin, 18 Mei 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RICE MORRIS CHELSEA ERIN
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Alfonsus Hilarius Ase, S.H., M. Hum.RICE MORRIS CHELSEA ERIN
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan kematian Jhon Warren Rice/Ayah Pemohon terjadi akibat kecelakaan laut sebagaimana Surat Direktorat Kepolisian Perairan Polda NTT kepada Kedutaan Besar Australia Di Jakarta tanggal 12 Oktober 2012, bahwa Direktorat Kepolisian Perairan Polda NTT telah melakukan pencarian terhadap korban kecelakaan laut yang terjadi pada tanggal 25 Juli 2012 di Perairan Larantuka dengan korban Jhon Rice sejak tanggal 10 Agustus 2012 sampai dengan tanggal tanggal 20 Agustus 2012 namun tidak di temukan.
  3. Menyatakan hukum membebankan seluruh biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak