Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya; .............................................
- Memberikan izin kepada PARA PEMOHON untuk merubah/memperbaiki Akta Kelahiran Anak mengenai penambahan nama suami di akta kelahiran anak yaitu: ......
- THERESIA NICOLLA AMELIA LAMURY, Anak Kesatu Perempuan dari Ibu KATHARINA ING LAMURY dirubah menjadi Anak Kesatu Perempuan dari Ayah ANTONIUS NDOKU LERANG dan Ibu KATHARINA ING LAMURY; ..............................
- DEOGRATIAS JULIANO LAMURY, Anak Kedua Laki-laki dari Ibu KATHARINA ING LAMURY dirubah menjadi Anak Kedua Laki-laki dari Ayah ANTONIUS NDOKU LERANG dan Ibu KATHARINA ING LAMURY, dan; .....................................................
- ALBERTUS NATHAN LEO LERANG, Anak Ketiga Laki-laki dari Ibu KATHARINA ING LAMURY dirubah menjadi Anak Ketiga Laki-laki dari Ayah ANTONIUS NDOKU LERANG dan Ibu KATHARINA ING LAMURY; .............................................................
- Memerintahkan kepada PARA PEMOHON untuk mengirim salinan penetapan pengesahan anak kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Flores Timur agar merubah/memperbaiki Akta Kelahiran mengenai penambahan nama suami didalam akta kelahiran anak; .....................................................................
- Biaya Perkara menurut hukum dibebankan kepada PARA PEMOHON ..........................
|