| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya
- Menyatakan Sah secara Hukum bahwa, anak atas nama Maria Jesika Hoa Badin, lahir di Malaysia, 2 Mei 2011, adalah benar-benar anak dari Bapak Bapak Alfonsus Ado Badin danĀ Ibu Siprihana Gelu Manuk, sesuai dengan Akta Kelahiran Nomor 5306-LT-21082025-0013, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, pada tanggal 21 Agustus 2025
- Menyatakan sah secara hukum bahwa pemohon bermaksud ingin mengurus /merubah akta kelahiran anak atas nama Maria Jesika Hoa Badin dengan mencantumkan nama ayah kandung Alfonsus Ado Badin pada akta kelahiran anak tersebut yang dapat dijadikan sebagai alas hukum dan mempunyai kepastian hukum
- Memerintahkan kepada para pemohon untuk menyerahkan salinan penetapan ini kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Flores Timur untuk selanjutnya mencatat nama para pemohon tersebut pada Register yang diperuntukan untuk itu.
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada para pemohon.
|