Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LARANTUKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
47/Pdt.P/2026/PN Lrt 1.Alfonsus Ado Badin
2.Siprihana Gelu Manuk
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 47/Pdt.P/2026/PN Lrt
Tanggal Surat Jumat, 12 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Alfonsus Ado Badin
2Siprihana Gelu Manuk
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Agnes Somi Hurint, S.H.Alfonsus Ado Badin
2Agnes Somi Hurint, S.H.Siprihana Gelu Manuk
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya
  1. Menyatakan Sah secara Hukum bahwa, anak atas nama Maria Jesika Hoa Badin, lahir di Malaysia, 2 Mei 2011, adalah benar-benar anak dari Bapak Bapak Alfonsus Ado Badin danĀ  Ibu Siprihana Gelu Manuk, sesuai dengan Akta Kelahiran Nomor 5306-LT-21082025-0013, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, pada tanggal 21 Agustus 2025
  1. Menyatakan sah secara hukum bahwa pemohon bermaksud ingin mengurus /merubah akta kelahiran anak atas nama Maria Jesika Hoa Badin dengan mencantumkan nama ayah kandung Alfonsus Ado Badin pada akta kelahiran anak tersebut yang dapat dijadikan sebagai alas hukum dan mempunyai kepastian hukum
  2. Memerintahkan kepada para pemohon untuk menyerahkan salinan penetapan ini kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Flores Timur untuk selanjutnya mencatat nama para pemohon tersebut pada Register yang diperuntukan untuk itu.
  3. Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada para pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak