Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LARANTUKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/PDT.G/2010/PN.LTK YOHANES TJUSANTO (TJU HENG JAM 1.FRANSISCO TJUSANTO
2.cq. Camat Larantuka/PPAT Wilayah Kecamatan Larantuka
3.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Flores Timur,
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Mar. 2010
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 4/PDT.G/2010/PN.LTK
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YOHANES TJUSANTO (TJU HENG JAM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AGUSTINA LAMABELAWA, SHMONIKA TIN RIBERU
Tergugat
NoNama
1FRANSISCO TJUSANTO
2cq. Camat Larantuka/PPAT Wilayah Kecamatan Larantuka
3Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Flores Timur,
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Joseph Daton,SHMUHAMMAD ALI MANSYUR
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. -----------
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini. --------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan tersebut diatas. ---------------------
  4. Menyatakan sebagai hukum bahwa objek sengketa berupa tanah berikut bangunan rumah/ toko permanent yang terletak di Kelurahan Pantai Besar, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur dan tercatat dalam Sertipikat Hak Milik Nomor : 90/Kelurahan Pantai Besar, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores dengan luas 618 M2 adalah sebagai harta bersama Penggugat dan Linda Neolnoni ? istrinya. ----------------------------------------------
  5. Menyatakan sebagai hukum bahwa perbuatan Tergugat sebagaimana dalil gugatan angka 6 s/d 8 adalah bertentangan dengan hukum serta melanggar rasa keadilan dan kepatutan. ---------------------------------------------------------------
  6. Menyatakan sebagai hukum bahwa Akta Hibah Nomor : 146/PPATS/KEC.LRTK/VII/2008 tertanggal 09 Juli 2008 tidak mempunyai kekuatan hukum, oleh karenanya harus dibatalkan demi hukum. ----------------
  7. Menyatakan sebagai hukum bahwa balik nama Sertipikat Hak Milik Nomor : 90/ Kelurahan Pantai Besar, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur dari atas nama Penggugat menjadi atas nama Tergugat adalah tidak mempunyai kekuatan hukum. --------------------------------------------------------------
  8. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kembali asli Sertipikat Hak Milik Nomor : 90/ Kelurahan Pantai Besar, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores kepada Penggugat dalam keadaan seperti semula. ------------------------
  9. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara ini. -------------------------------------------------------------------
  10. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun Tergugat dan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II menyatakan Banding atau Kasasi. -------------------------------------------------------------------------------------------
  11. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk tiap harinya atas keterlambatan menyerahkan asli Sertipikat Hak Milik Nomor : 90/ Kelurahan Pantai Besar, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores, terhitung sejak putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap (in kracht). -------------------------------------------------------------------------------------------
  12. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini. -------------------------

Dan dalam peradilan yang baik, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak