| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. -----------
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini. --------------------------------------------------------------
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan tersebut diatas. ---------------------
- Menyatakan sebagai hukum bahwa objek sengketa berupa tanah berikut bangunan rumah/ toko permanent yang terletak di Kelurahan Pantai Besar, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur dan tercatat dalam Sertipikat Hak Milik Nomor : 90/Kelurahan Pantai Besar, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores dengan luas 618 M2 adalah sebagai harta bersama Penggugat dan Linda Neolnoni ? istrinya. ----------------------------------------------
- Menyatakan sebagai hukum bahwa perbuatan Tergugat sebagaimana dalil gugatan angka 6 s/d 8 adalah bertentangan dengan hukum serta melanggar rasa keadilan dan kepatutan. ---------------------------------------------------------------
- Menyatakan sebagai hukum bahwa Akta Hibah Nomor : 146/PPATS/KEC.LRTK/VII/2008 tertanggal 09 Juli 2008 tidak mempunyai kekuatan hukum, oleh karenanya harus dibatalkan demi hukum. ----------------
- Menyatakan sebagai hukum bahwa balik nama Sertipikat Hak Milik Nomor : 90/ Kelurahan Pantai Besar, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur dari atas nama Penggugat menjadi atas nama Tergugat adalah tidak mempunyai kekuatan hukum. --------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kembali asli Sertipikat Hak Milik Nomor : 90/ Kelurahan Pantai Besar, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores kepada Penggugat dalam keadaan seperti semula. ------------------------
- Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara ini. -------------------------------------------------------------------
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun Tergugat dan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II menyatakan Banding atau Kasasi. -------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk tiap harinya atas keterlambatan menyerahkan asli Sertipikat Hak Milik Nomor : 90/ Kelurahan Pantai Besar, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores, terhitung sejak putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap (in kracht). -------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini. -------------------------
Dan dalam peradilan yang baik, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). --------------------------------------------------------------------------------------------------------- |