| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya
- Menyatakan sah perubahan nama pemohon pada Kartu Keluarga Nomor 5306030109100006 dan Kartu Tanda Penduduk dengan NIK: 5306035706880004 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Flores Timur yaitu nama KHAIRIAH FAUZI menjadi YUSTINA KEWA WARA sesuai dengan Surat Tanda Tamat Belajar SD dengan nomor: No.21 Dd 0753499, SMP dengan nomor: No.DN-24 DI 2376463, PAKET C Setara SMA dengan nomor: No.DN-24 PC 0001462.
- Memerintahkan kepada pemohon untuk menyerahkan salinan penetapan ini kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Flores Timur untuk selanjutnya mencatat nama pemohon tersebut pada Register yang diperuntukan untuk itu.
- Membebankan segala biaya yang timbu dalam permohonan ini kepada pemohon.
Jika Ketua Pengadilan Negeri Larantuka, Cq Hakim yang memeriksa serta mengadili perkara ini berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya. |