Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LARANTUKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
92/Pdt.P/2025/PN Lrt 1.roberto vergilius belpiran
2.maria yohana kedang
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 92/Pdt.P/2025/PN Lrt
Tanggal Surat Kamis, 18 Sep. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1roberto vergilius belpiran
2maria yohana kedang
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Damianus Rigtang Pelatinroberto vergilius belpiran
2Damianus Rigtang Pelatinmaria yohana kedang
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah secara hukum bahwa 2 (dua) orang anak yang bernama:
    • YOSEPH ELVANO KATOLEK PIRAN, lahir di FLORES TIMUR pada tanggal 5 AGUSTUS 2020 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5306-LT-27042022-0008 tanggal 5 AGUSTUS 2022 dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Flores Timur;
    • adalah benar-benar anak kandung dari Bapak ROBERTO VERGILIUS BEI PIRAN dan Ibu MARIA YOHANA KEDANGĀ  (Para Pemohon);
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mengirim 1 (satu) helai salinan penetapan ke Kantor Dinas kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Flores Timur pada Register yang diperuntukan untuk kelengkapan tersebut;
  4. Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Para Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak