| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 55/Pdt.P/2026/PN Lrt | 1.Pius Dowo Sogen 2.Maria Nogo Ujan |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 29 Jun. 2026 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | |||||||||
| Nomor Perkara | 55/Pdt.P/2026/PN Lrt | |||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 25 Jun. 2026 | |||||||||
| Nomor Surat | - | |||||||||
| Pemohon |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
|||||||||
| Termohon | ||||||||||
| Kuasa Hukum Termohon | ||||||||||
| Petitum | 1 .Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya 2. Menyatakan Sah secara Hukum bahwa anak atas nama REGINA TUTO SOGEN, lahir di Lewoleba, 15 Maret 2012, adalah benar-benar anak dari bapak Pius Dowo Sogen dan Ibu Maria Nogo Ujan 3. Menyatakan sah secara hukum bahwa pemohon bermaksud ingin mengurus /merubah akta kelahiran anak atas nama REGINA TUTO SOGEN dengan mencantumkan nama ayah kandung Pius Dowo Sogen pada akta kelahiran anak tersebut yang dapat dijadikan sebagai alas hukum dan mempunyai kepastian hukum 3. Memerintahkan kepada para pemohon untuk menyerahkan salinan penetapan ini kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Flores Timur untuk selanjutnya mencatat nama para pemohon tersebut pada Register yang diperuntukan untuk itu. 4. Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada para pemohon. |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
