Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
13/Pdt.G/2025/PN Lrt | 1.Elisabeth Corebima 2.Maria Dominika Djawa 3.Fransiska Djawa 4.Edmundus Edy Djawa 5.Daniel Kurniawan Djawa |
Lambertus Corebima | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 17 Sep. 2025 | ||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 13/Pdt.G/2025/PN Lrt | ||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 16 Sep. 2025 | ||||||||||||||||||
Nomor Surat | - | ||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan menurut hukum bidang tanah yang ber-Sertifikat Hak Milik Nomor 43 dengan luas 665 M?2; yang terletak di RT 001 RW 001 Kelurahan Lohayong, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur, dengan batas-batasnya:
Adalah sah sebagai milik Maximus Djawa (almahrum); 3. Menyatakan menurut hukum para Penggugat adalah ahli waris dari Maximus Djawa (almahrum); 4. Menyatakan menurut hukum tindakan Tergugat yang menguasai sebagian tanah milik almahrum Maximus Djawa yang telah bersertifikat Nomor 43, yang terletak di RT 001 RW 001 Kelurahan Lohayong, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur, dengan ukuran luas kurang lebih (±) 343 M?2;, dengan batas-batasnya:
sekaligus sebagai tanah sengketa dalam perkara a quo, diklasifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian pada pihak para Penggugat; 5. Memerintahkan Tergugat untuk mengosongkan tanah sengketa dalam perkara a quo tanpa tuntutan dan alasan apapun, bila perlu dilakukan secara paksa dengan bantuan alat negara; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar semua kerugian yang dialami para Penggugat berupa kerugian moril sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan kerugian materiil sebesar Rp. Rp.720.000.000,00 (tujuh ratus dua puluh juta rupiah) yang dilakukan secara tunai dan sekaligus; 7. Menghukum tergugat membayar denda keterlambatan pembayaran ganti rugi yang diperhitungkan sebesar 5% untuk setiap bulan sampai dengan putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap; 8. Menyatakan menurut hukum, sita jaminan yang diletakan oleh Pengadilan adalah sah dan berharga; 9. Menghukum Tergugat untuk secara langsung membayar semua biaya yang timbul dalam perkara a quo.
Atau, Apabila Pengadilan berpendapat lain maka mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex ae quo et bono). |
||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |