Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LARANTUKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G/2025/PN Lrt 1.Elisabeth Corebima
2.Maria Dominika Djawa
3.Fransiska Djawa
4.Edmundus Edy Djawa
5.Daniel Kurniawan Djawa
Lambertus Corebima Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 13/Pdt.G/2025/PN Lrt
Tanggal Surat Selasa, 16 Sep. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Elisabeth Corebima
2Maria Dominika Djawa
3Fransiska Djawa
4Edmundus Edy Djawa
5Daniel Kurniawan Djawa
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Kristoforus Yacobus Bao Kabelen, SHElisabeth Corebima
2Kristoforus Yacobus Bao Kabelen, SHMaria Dominika Djawa
3Kristoforus Yacobus Bao Kabelen, SHFransiska Djawa
4Kristoforus Yacobus Bao Kabelen, SHEdmundus Edy Djawa
5Kristoforus Yacobus Bao Kabelen, SHDaniel Kurniawan Djawa
Tergugat
NoNama
1Lambertus Corebima
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Yosep Pelipi Daton, SHLambertus Corebima
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.   Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;

2.   Menyatakan menurut hukum bidang tanah yang ber-Sertifikat Hak Milik Nomor 43 dengan luas 665 M?2; yang terletak di RT 001 RW 001 Kelurahan Lohayong, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur, dengan batas-batasnya:

  • Utara berbatasan dengan Jalan Raya (Don Lorenzo)
  • Timur berbatasan dengan Lorong Desa/Kelurahan
  • Selatan berbatasan dengan pekarangan Dominikus Ape Labi dan pekarangan Petrus Derosary
  • Barat berbatasan dengan pekarangan Alex Nuhan

Adalah sah sebagai milik Maximus Djawa (almahrum);

3.   Menyatakan menurut hukum para Penggugat adalah ahli waris dari Maximus Djawa (almahrum);

4.   Menyatakan menurut hukum tindakan Tergugat yang menguasai sebagian tanah milik almahrum Maximus Djawa yang telah bersertifikat Nomor 43, yang terletak di RT 001 RW 001 Kelurahan Lohayong, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur, dengan ukuran luas kurang lebih (±) 343 M?2;, dengan batas-batasnya:

  • Utara berbatasan dengan jalan raya (Don Lorenzo)
  • Timur berbatasan dengan pekarangan dan rumah para Penggugat
  • Selatan berbatasan dengan pekarangan Dominikus Ape Labi dan pekarangan Petrus Derosary
  • Barat berbatasan dengan pekarangan Alex Nuhan

sekaligus sebagai tanah sengketa dalam perkara a quo, diklasifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian pada pihak para Penggugat;

5.   Memerintahkan Tergugat untuk mengosongkan tanah sengketa dalam perkara a quo tanpa tuntutan dan alasan apapun, bila perlu dilakukan secara paksa dengan bantuan alat negara;

6.   Menghukum Tergugat untuk membayar semua kerugian yang dialami para Penggugat berupa kerugian moril sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan kerugian materiil sebesar Rp. Rp.720.000.000,00 (tujuh ratus dua puluh juta rupiah) yang dilakukan secara tunai dan sekaligus;

7.   Menghukum tergugat membayar denda keterlambatan pembayaran ganti rugi yang diperhitungkan sebesar 5% untuk setiap bulan sampai dengan putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap;

8.   Menyatakan menurut hukum, sita jaminan yang diletakan oleh Pengadilan adalah sah dan berharga;

9.   Menghukum Tergugat untuk secara langsung membayar semua biaya yang timbul dalam perkara a quo.

 

Atau,

Apabila Pengadilan berpendapat lain maka mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex ae quo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak