Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LARANTUKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
23/Pid.B/2026/PN Lrt 1.LUCIA TROCIANY ANDRIANY WUNGUBELEN, SH
2.Muchammad Albar El Fajry.,S.H.
3.FRANS SALVA FIRDAUS, S.H.
4.DONI ALDILA RASYID, S.H.
5.RAY ANDRE LAMBOK PETRUS LUMBANRAJA, S.H.
MARIA FATIMA IDA PATI alias FATIMA alias IFIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 23/Pid.B/2026/PN Lrt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-767/N.3.16/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1LUCIA TROCIANY ANDRIANY WUNGUBELEN, SH
2Muchammad Albar El Fajry.,S.H.
3FRANS SALVA FIRDAUS, S.H.
4DONI ALDILA RASYID, S.H.
5RAY ANDRE LAMBOK PETRUS LUMBANRAJA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARIA FATIMA IDA PATI alias FATIMA alias IFIN[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1DAMIANUS RIGTANG PELATIN, S.H.MARIA FATIMA IDA PATI alias FATIMA alias IFIN
2Siprianus Suban Maran, S.H.MARIA FATIMA IDA PATI alias FATIMA alias IFIN
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan : 

PRIMAIR

------Bahwa terdakwa MARIA FATIMA IDA PATI Alias FATIMA Alias IFIN pada hari Minggu tanggal 05 April tahun 2026 sekira pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 dan pada hari Jumat tanggal 10 April tahun 2026 sekira pukul 23.00 WITA bertempat di tempat yang sama di dalam rumah milik sdr. DEVIT STIWART PATTIRADJAWANE di Kelurahan Weri, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Larantuka yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ”setiap orang, yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak, perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara–cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------

                      Bermula pada hari Minggu tanggal 05 April 2026 sekitar pukul 20.00 wita ketika terdakwa bekerja di Warung Sei Babi milik DEVIT STIWART PATTIRADJAWANE kemudian terdakwa pergi menuju rumah milik sdr. DEVIT STIWART PATTIRADJAWANE di Kelurahan Weri, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur. Lalu terdakwa masuk kedalam rumah milik sdr. DEVIT STIWART PATTIRADJAWANE. Setelah terdakwa berada di dalam rumah, terdakwa melihat ada 2 (dua) buah cincin emas dan 1 (satu) buah liontin emas berada di atas meja di samping meja makan yang berhadapan dengan pintu masuk rumah. Saat itu terdakwa melihat situasi rumah yang sepi dan tidak ada orang, sehingga timbul niat dari terdakwa untuk mengambil emas tersebut. Terdakwa kemudian mengambil 2 (dua) buah cincin emas dan 1 (satu) buah liontin emas tersebut lalu dimasukan kedalam saku celana bagian depan milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa kembali ke tempat kerja terdakwa di warung sei babi milik sdr. DEVIT STIWART PATTIRADJAWANE. Pada keesokan harinya hari senin tanggal 06 April 2026 sekitar pukul 08.30 Wita terdakwa pergi ke Kantor Pegadaian Larantuka untuk menggadaikan 1 (satu) buah cincin emas sebesar Rp.3.354.000 (tiga juta tiga ratus lima puluh empat ribu rupiah) yang terdakwa ambil dari rumah sdr. DEVIT STIWART PATTIRADJAWANE. Pada hari Jumat tanggal 10 April tahun 2026 sekitar pukul 11.00 wita terdakwa menjual 1 (satu) buah cincin emas dan 1 (satu) buah liontin kalung emas kepada sdr. ISMAIL melalui sdr. TERSIANA TIRA BUNGA TEJU sebesar Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

                      Kemudian pada hari Jumat tanggal 10 April tanggal 2026 sekitar pukul 23.00 wita terdakwa kembali mendatangi rumah sdr. DEVIT STIWART PATTIRADJAWANE. Kemudian terdakwa masuk kedalam rumah melalui pintu belakang yang mana pada saat itu pintu belakang tersebut dalam keadaan tidak terkunci. Sesampainya di dalam rumah milik sdr. DEVIT STIWART PATTIRADJAWANE terdakwa melihat situasi rumah yang sepi dan tidak ada orang lalu timbul niat terdakwa untuk masuk ke ruang tengah dan melihat ada pintu lemari yang sedikit terbuka sehingga terdakwa berjalan menuju kearah lemari tersebut. Kemudian terdakwa membuka pintu lemari sebelah kanan dan terdakwa melihat di rak kedua di dalam lemari dekat pakaian milik korban KRISTINA GUTE KUMANIRENG ada sebuah kotak yang mana di dalam kotak tersebut berisikan 1 (satu) buah cincin emas dan 1 (satu) buah gelang emas. Ketika melihat barang tersebut terdakwa langsung mengambil lalu terdakwa memasukan 1 (satu) buah cincin emas dan 1 (satu) buah gelang emas ke dalam saku depan celana milik terdakwa. Kemudian terdakwa menutup kembali pintu lemari seperti keadaan semula dan terdakwa keluar dari rumah milik DEVIT STIWART PATTIRADJAWANE melalui pintu belakang rumah. Lalu terdakwa kembali pulang ke rumah terdakwa. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 12 April tahun 2026 sekitar pukul 09.00 wita terdakwa menjual 1 (satu) buah cincin emas dan 1 (satu) buah gelang emas yang terdakwa ambil di rumah sdr DEVIT STIWART PATTIRADJAWANE kepada sdr. ISMAIL sebesar Rp.5.500.000 (lima juta lima ratus ribu rupiah) yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

                      Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana telah dijelaskan diatas, dimana terdakwa masuk kedalam rumah sdr DEVIT STIWART PATTIRADJAWANE lalu mengambil barang-barang berupa 2 (dua) buah cincin emas dan 1 (satu) buah liontin emas pada hari Minggu tanggal 5 April tahun 2026 dan mengambil barang-barang berupa 1 (satu) buah cincin emas dan 1 (satu) buah gelang emas pada hari Jumat tanggal 10 April tahun 2026, dilakukan tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan atau tidak atas kehendak pemiliknya yaitu sdr. KRISTINA GUTE KUMANIRENG. Akibat perbuatan terdakwa tersebut sdr. KRISTINA GUTE KUMANIRENG mengalami kerugian sekitar Rp.27.665.000 (dua puluh tujuh juta enam ratus enam puluh lima ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

       Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e Jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

 

SUBSIDAIR

----------Bahwa terdakwa MARIA FATIMA IDA PATI Alias FATIMA Alias IFIN pada hari Minggu tanggal 05 April 2026 sekitar pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 dan pada hari Jumat tanggal 10 April 2026 sekitar pukul 23.00 WITA bertempat di tempat yang sama di dalam rumah milik sdr. DEVIT STIWART PATTIRADJAWANE di Kelurahan Weri, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Larantuka yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ”setiap orang, yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara–cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------

       Bermula pada hari Minggu tanggal 05 April 2026 sekitar pukul 20.00 wita ketika terdakwa bekerja di Warung Sei Babi milik DEVIT STIWART PATTIRADJAWANE kemudian terdakwa pergi menuju rumah milik sdr. DEVIT STIWART PATTIRADJAWANE di Kelurahan Weri, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur. Lalu terdakwa masuk kedalam rumah milik sdr. DEVIT STIWART PATTIRADJAWANE. Setelah terdakwa berada di dalam rumah, terdakwa melihat ada 2 (dua) buah cincin emas dan 1 (satu) buah liontin emas berada di atas meja di samping meja makan yang berhadapan dengan pintu masuk rumah. Saat itu terdakwa melihat situasi rumah yang sepi dan tidak ada orang, sehingga timbul niat dari terdakwa untuk mengambil emas tersebut. Terdakwa kemudian mengambil 2 (dua) buah cincin emas dan 1 (satu) buah liontin emas tersebut lalu dimasukan kedalam saku celana bagian depan milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa kembali ke tempat kerja terdakwa di warung sei babi milik sdr. DEVIT STIWART PATTIRADJAWANE. Pada keesokan harinya hari senin tanggal 06 April 2026 sekitar pukul 08.30 Wita terdakwa pergi ke Kantor Pegadaian Larantuka untuk menggadaikan 1 (satu) buah cincin emas sebesar Rp.3.354.000 (tiga juta tiga ratus lima puluh empat ribu rupiah) yang terdakwa ambil dari rumah sdr. DEVIT STIWART PATTIRADJAWANE. Pada hari Jumat tanggal 10 April tahun 2026 terdakwa menjual 1 (satu) buah cincin emas dan 1 (satu) buah liontin kalung emas kepada sdr. ISMAIL melalui sdr. TERSIANA TIRA BUNGA TEJU sebesar Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

       Kemudian pada hari Jumat tanggal 10 April tanggal 2026, sekitar pukul 23.00 wita terdakwa kembali mendatangi rumah sdr. DEVIT STIWART PATTIRADJAWANE. Kemudian terdakwa masuk kedalam rumah melalui pintu belakang yang mana pada saat itu pintu belakang tersebut dalam keadaan tidak terkunci. Sesampai di dalam rumah milik sdr. DEVIT STIWART PATTIRADJAWANE terdakwa melihat situasi rumah yang sepi dan tidak ada orang lalu timbul niat terdakwa untuk masuk ke ruang tengah dan melihat ada pintu lemari yang sedikit terbuka sehingga terdakwa berjalan menuju kearah lemari tersebut. Kemudian terdakwa membuka pintu lemari sebelah kanan dan terdakwa melihat di rak kedua di dalam lemari dekat pakaian milik korban ada sebuah kotak yang mana di dalam kotak tersebut berisikan 1 (satu) buah cincin emas dan 1 (satu) buah gelang emas. Ketika melihat barang tersebut terdakwa langsung mengambil lalu terdakwa memasukan 1 (satu) buah cincin emas dan 1 (satu) buah gelang emas ke dalam saku depan celana milik terdakwa. Kemudian terdakwa menutup kembali pintu lemari seperti keadaan semula dan terdakwa keluar dari rumah milik DEVIT STIWART PATTIRADJAWANE melalui pintu belakang rumah. Lalu terdakwa kembali pulang ke rumah terdakwa. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 12 April tahun 2026 sekitar pukul 09.00 wita terdakwa menjual 1 (satu) buah cincin emas dan 1 (satu) buah gelang emas yang terdakwa ambil di rumah sdr DEVIT STIWART PATTIRADJAWANE kepada sdr. ISMAIL sebesar Rp.5.500.000 (lima juta lima ratus ribu rupiah) yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

       Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana telah dijelaskan diatas, dimana terdakwa masuk kedalam rumah sdr DEVIT STIWART PATTIRADJAWANE lalu mengambil barang-barang berupa 2 (dua) buah cincin emas dan 1 (satu) buah liontin emas pada hari Minggu tanggal 5 April tahun 2026 dan mengambil barang-barang berupa 1 (satu) buah cincin emas dan 1 (satu) buah gelang emas pada hari Jumat tanggal 10 April tahun 2026, dilakukan tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan atau tidak atas kehendak pemiliknya yaitu sdr. KRISTINA GUTE KUMANIRENG. Akibat perbuatan terdakwa tersebut sdr. KRISTINA GUTE KUMANIRENG mengalami kerugian sekitar Rp.27.665.000 (dua puluh tujuh juta enam ratus enam puluh lima ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya