Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LARANTUKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
18/Pdt.P/2026/PN Lrt 1.Kristoforus Lado Ipir
2.Yustina Waleng
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 18/Pdt.P/2026/PN Lrt
Tanggal Surat Rabu, 22 Apr. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Kristoforus Lado Ipir
2Yustina Waleng
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Sah secara Hukum bahwa, anak atas nama Magdalena Paulina Ipir lahir di Larantuka  pada tanggal 27 Oktober 2017, adalah benar-benar anak kandung dari Bapak Kristoforus Lado Ipir dan Yustina Waleng, sesuai dengan Akta Kelahiran Nomor 5306-LT-05062018-0087  dari Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Flores Timur tanggal 6 Juni 2018;
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk menyerahkan salinan penetapan ini kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Flores Timur untuk selanjutnya mencatat nama Pemohon I sebagai bapak kandung dari anak yang bernama Magdalena Paulina Ipir di Akta Kelahiran Nomor 5306-LT-05062018-0087  pada Register yang diperuntukan untuk itu;
  4. Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Para Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak