Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan secara hukum, Tergugat melakukan Ingkar Janji;
- Menyatakan secara hukum, Perjanjian jual beli tanah antara Penggugat dan Tergugat tanggal tanggal 30 April 2010, berkaitan dengan perjanjian jual beli tanah dinyatakan batal karena Tergugat tidak mematuhi isi perjanjian yang telah disepakati;
- Memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan uang milik Penggugat sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah ), secara tunai dan sekaligus;
- Memerintahkan Tergugat untuk secara tunai dan sekaligus membayar kerugian dialami Penggugat karena tidak berkesempatan memanfaatkan uang milik Penggugat untuk mendapat keuntungan yang diperhitungkan selama selama 10 tahun a Rp.1.440.000,- = Rp.14.400.000,- ( empat belas juta empat ratus ribu rupiah ).
- Menyatakan secara hukum, sita jaminan ( Conservatoir beslag ) yang diletakan oleh Pengadilan terhadap tanah milik Tergugat bersertifikat No. SHM : 116 Tahun 2000 beserta bangunan rumah di atasnya adalah sah dan berharga;
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Pengadilan berpendapat lain, maka mohon Putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ). |