Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LARANTUKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
15/Pid.Sus/2026/PN Lrt FRANS SALVA FIRDAUS, S.H. ALBERTUS OLA TIMUN Alias ALLAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 15/Pid.Sus/2026/PN Lrt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-649/N.3.16/Eku.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FRANS SALVA FIRDAUS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALBERTUS OLA TIMUN Alias ALLAN[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Agnes Somi Hurint, SHALBERTUS OLA TIMUN Alias ALLAN
2DAMIANUS RIGTANG PELATIN, S.H.ALBERTUS OLA TIMUN Alias ALLAN
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan

 C.

DAKWAAN

Primair

---------Bahwa ia Terdakwa ALBERTUS OLA TIMUN Alias ALLAN pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu di tahun 2026, bertempat di Jalan Umum jurusan Adabang-Lato tepatnya di area Wera Gatek dalam wilayah Desa Watowara, Kecamatan Titehena, Kabupaten Flores Timur atau setidak tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Larantuka yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia yaitu korban YUSTINA GUNU LETON”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------

Berawal pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekira pukul 19.00 WITA ketika Terdakwa ALBERTUS OLA TIMUN Alias ALLAN baru saja selesai bekerja tiba-tiba datang Saksi ALFONSUS OSMANCE Alias MANCE dan Korban Alm. YUSTINA GUNU LETON meminta tolong kepada Terdakwa ALLAN untuk mengantar Istri dari Saksi MANCE yaitu Saksi PAULINA PENI WADA Alias LINA ke Puskesmas Lato karena hendak bersalin atau melahirkan. Kemudian Terdakwa mengeluarkan mobil Merk SUZUKI Jenis MIKROLET dengan Nomor Polisi EB 1329 C Warna Hitam dari Garasi, dimana pada saat itu kondisi ban depan kiri dan kanan tidak layak jalan alias gundul.

Selanjutnya Terdakwa ALLAN menjemput Saksi LINA dirumahnya, lalu sekira pukul 19.20 WITA Terdakwa ALLAN berangkat menuju ke Puskesmas Lato dimana pada saat itu Terdakwa ALLAN membawa 7 orang penumpang yaitu Saksi ALFONSUS OSMANCE Alias MANCE, Saksi PAULINA PENI WADA Alias LINA, Saksi BENEDIKTUS SUBAN MARAN Alias BEDI, Saksi MARTINA BAHAR Alias SARA, Saksi MARIA SUSANA ROSALIN AWA Alias SUSAN, Saksi FRANSISKUS KOPONG Alias VITHO, dan Korban Alm. YUSTINA GUNU LETON.

Kemudian di tengah perjalanan sekira pukul 20.00 WITA Terdakwa ALLAN mengemudikan Mobil dengan kecepatan tinggi sekitar 60-70 km/jam dengan menggunakan lampu dekat yang membatasi jarak padang sehingga sesampainya di Jalan Umum jurusan Adabang-Lato tepatnya di area Wera Gatek dalam wilayah Desa Watowara, Kecamatan Titehena, Kabupaten Flores Timur Mobil yang Terdakwa ALLAN kendarai kehilangan kendali ketika melewati tikungan kanan yang mengakibatkan mobil yang Terdakwa ALLAN kendarai keluar jalur dan terbalik dengan posisi ban mobil berada di atas. Kemudian Terdakwa ALLAN dan penumpang yang berada di dalam mobil di tolong oleh warga sekitar lalu dilarikan ke Puskesmas Lato untuk mendapatkan perawatan medis, sedangkan Saksi FRANSISKUS KOPONG Alias VITHO dan Korban Alm. YUSTINA GUNU LETON dirujuk ke RSUD dr. HENDRIKUS FERNANDEZ LARANTUKA untuk mendapatkan perawatan medis lebih lanjut. Kemudian Korban Alm. YUSTINA GUNU LETON dinyatakan meninggal dunia setelah dirujuk ke RSUD Prof Dr W.Z JOHANNES KUPANG.

Bahwa berdasarkan surat Visum Et Repertum Nomor: 445.4/PKM.LATO /83.a/SV/II/2026 yang diperiksa pada tanggal 18 Januari dan ditandatangani pada tanggal 12 Februari 2026 oleh dr. Sathina Dliya Ar-Rahmah atas nama korban YUSTINA GUNU LETON, dengan Kesimpulan sebagai berikut:

  1. Seorang Perempuan, berusia dua puluh delapan tahun dengan keadaan penurunan kesadaran saat tiba di Ruang Tindakan Puskesmas Lato.
  2. Pada pemeriksaan ditemukan luka robek pada kepala bagian atas sebelah kanan, lengan kiri atas bagian depan, dan punggung punggung kaki kanan bagian luar yang dicurigai akibat gesekan benda keras tumpul, dan bunyi berderak dengan perabaan pada tulang iga ke empat bagian kiri sebelah depan, tulang iga ketiga, lima, tujuh dan delapan bagian luar kiri belakang, bagian Tengah panggul depan, punggung kaki kanan, dan sepertiga bawah tungkai bawah kiri yang dicurigai terdapat patah tulang.
  3. Hasil pemeriksaan kadar hemoglobin (kadar darah merah) menunjukkan di bawah batas normal.
  4. Pada korban dilakukan pemantauan kesadaran dan tanda-tanda vital, pemasanagan infus, pemberian oksigen, pemberian obat, pemasangan selang kencing, pembersihan dan perawatan luka, pembatasan Gerak dengan pemasangan bidai, dan rujukan ke Instalasi Gawat Darurat RSUD dr. HENDRIKUS FERNANDEZ LARANTUKA.
  5. Berdasarkan kualifikasi luka, luka-luka tersebut dikategorikan dapat menimbulkan kecacatan hingga mengancam nyawa.

Akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut korban YUSTINA GUNU LETON dinyatakan meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor: 00080/812.2/445/KMT/2026 tanggal 22 Januari 2026 yang ditandatangani oleh dr. Albert Lusi selaku dokter yang merawat pada RSUD Prof. Dr. W.Z YOHANNES KUPANG.

 

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------

 

Subsidiair

---------Bahwa ia Terdakwa ALBERTUS OLA TIMUN Alias ALLAN pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu di tahun 2026, bertempat di Jalan Umum jurusan Adabang-Lato tepatnya di area Wera Gatek dalam wilayah Desa Watowara, Kecamatan Titehena, Kabupaten Flores Timur atau setidak tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Larantuka yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:--

Berawal pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekira pukul 19.00 WITA ketika Terdakwa ALBERTUS OLA TIMUN Alias ALLAN baru saja selesai bekerja tiba-tiba datang Saksi ALFONSUS OSMANCE Alias MANCE dan Korban Alm. YUSTINA GUNU LETON meminta tolong kepada Terdakwa ALLAN untuk mengantar Istri dari Saksi MANCE yaitu Saksi PAULINA PENI WADA Alias LINA ke Puskesmas Lato karena hendak bersalin atau melahirkan. Kemudian Terdakwa mengeluarkan mobil Merk SUZUKI Jenis MIKROLET dengan Nomor Polisi EB 1329 C Warna Hitam dari Garasi, dimana pada saat itu kondisi ban depan kiri dan kanan tidak layak jalan alias gundul.

Selanjutnya Terdakwa ALLAN menjemput Saksi LINA dirumahnya, lalu sekira pukul 19.20 WITA Terdakwa ALLAN berangkat menuju ke Puskesmas Lato dimana pada saat itu Terdakwa ALLAN membawa 7 orang penumpang yaitu Saksi ALFONSUS OSMANCE Alias MANCE, Saksi PAULINA PENI WADA Alias LINA, Saksi BENEDIKTUS SUBAN MARAN Alias BEDI, Saksi MARTINA BAHAR Alias SARA, Saksi MARIA SUSANA ROSALIN AWA Alias SUSAN, Saksi FRANSISKUS KOPONG Alias VITHO, dan Korban Alm. YUSTINA GUNU LETON.

Kemudian di tengah perjalanan sekira pukul 20.00 WITA Terdakwa ALLAN mengemudikan Mobil dengan kecepatan tinggi sekitar 60-70 km/jam dengan menggunakan lampu dekat yang membatasi jarak padang sehingga sesampainya di Jalan Umum jurusan Adabang-Lato tepatnya di area Wera Gatek dalam wilayah Desa Watowara, Kecamatan Titehena, Kabupaten Flores Timur Mobil yang Terdakwa ALLAN kendarai kehilangan kendali ketika melewati tikungan kanan yang mengakibatkan mobil yang Terdakwa ALLAN kendarai keluar jalur dan terbalik dengan posisi ban mobil berada di atas. Kemudian Terdakwa ALLAN dan penumpang yang berada di dalam mobil di tolong oleh warga sekitar lalu dilarikan ke Puskesmas Lato untuk mendapatkan perawatan medis, sedangkan Saksi FRANSISKUS KOPONG Alias VITHO dan Korban Alm. YUSTINA GUNU LETON dirujuk ke RSUD dr. HENDRIKUS FERNANDEZ LARANTUKA untuk mendapatkan perawatan medis lebih lanjut. Kemudian Korban Alm. YUSTINA GUNU LETON dinyatakan meninggal dunia setelah dirujuk ke RSUD Prof Dr W.Z JOHANNES KUPANG.

Bahwa berdasarkan surat Visum Et Repertum Nomor: 445.4/PKM.LATO /83.a/SV/II/2026 yang diperiksa pada tanggal 18 Januari dan ditandatangani pada tanggal 12 Februari 2026 oleh dr. Sathina Dliya Ar-Rahmah atas nama korban FRANSISKUS KOPONG, dengan Kesimpulan sebagai berikut:

  1. Seorang laki-laki, berusia dua puluh satu tahun dengan keadaan penurunan kesadaran saat tiba di Ruang Tindakan Puskesmas Lato.
  2. Pada pemeriksaan ditemukan luka robek pada kepala bagian atas sebelah kanan, dan pada wajah di atas alis kanan dicurigai akibat gesekan benda tumpul, kelainan bentuk dan bunyi berderak dengan perabaan pada sepertiga bagian bawah paha atas kanan di curigai terdapat patah tulang dan perdarahan aktif pada kedua sisi telinga dan kedua lubang hidung yang dicurigai adanya perdarahan dalam kepala.
  3. Hasil pemeriksaan kadar hemoglobin (kadar darah merah) menunjukkan di bawah batas normal.
  4. Pada korban dilakukan pemantauan kesadaran dan tanda-tanda vital, pemasanagan infus, pemberian oksigen, pemberian obat, pemasangan selang kencing, pembersihan dan perawatan luka, pembatasan Gerak dengan pemasangan bidai, dan rujukan ke Instalasi Gawat Darurat RSUD dr. HENDRIKUS FERNANDEZ LARANTUKA.
  5. Berdasarkan kualifikasi luka, luka-luka tersebut dikategorikan dapat menimbulkan kecacatan hingga mengancam nyawa.

Bahwa berdasarkan surat Visum Et Repertum Nomor: 445.4/PKM.LATO /83.a/SV/II/2026 yang diperiksa pada tanggal 18 Januari dan ditandatangani pada tanggal 12 Februari 2026 oleh dr. Sathina Dliya Ar-Rahmah atas nama korban YUSTINA GUNU LETON, dengan Kesimpulan sebagai berikut:

  1. Seorang Perempuan, berusia dua puluh delapan tahun dengan keadaan penurunan kesadaran saat tiba di Ruang Tindakan Puskesmas Lato.
  2. Pada pemeriksaan ditemukan luka robek pada kepala bagian atas sebelah kanan, lengan kiri atas bagian depan, dan punggung punggung kaki kanan bagian luar yang dicurigai akibat gesekan benda keras tumpul, dan bunyi berderak dengan perabaan pada tulang iga ke empat bagian kiri sebelah depan, tulang iga ketiga, lima, tujuh dan delapan bagian luar kiri belakang, bagian Tengah panggul depan, punggung kaki kanan, dan sepertiga bawah tungkai bawah kiri yang dicurigai terdapat patah tulang.
  3. Hasil pemeriksaan kadar hemoglobin (kadar darah merah) menunjukkan di bawah batas normal.
  4. Pada korban dilakukan pemantauan kesadaran dan tanda-tanda vital, pemasanagan infus, pemberian oksigen, pemberian obat, pemasangan selang kencing, pembersihan dan perawatan luka, pembatasan Gerak dengan pemasangan bidai, dan rujukan ke Instalasi Gawat Darurat RSUD dr. HENDRIKUS FERNANDEZ LARANTUKA.
  5. Berdasarkan kualifikasi luka, luka-luka tersebut dikategorikan dapat menimbulkan kecacatan hingga mengancam nyawa.

 

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------------------

 

Lebih Subsidiair

---------Bahwa ia Terdakwa ALBERTUS OLA TIMUN Alias ALLAN pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu di tahun 2026, bertempat di Jalan Umum jurusan Adabang-Lato tepatnya di area Wera Gatek dalam wilayah Desa Watowara, Kecamatan Titehena, Kabupaten Flores Timur atau setidak tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Larantuka yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Berawal pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekira pukul 19.00 WITA ketika Terdakwa ALBERTUS OLA TIMUN Alias ALLAN baru saja selesai bekerja tiba-tiba datang Saksi ALFONSUS OSMANCE Alias MANCE dan Korban Alm. YUSTINA GUNU LETON meminta tolong kepada Terdakwa ALLAN untuk mengantar Istri dari Saksi MANCE yaitu Saksi PAULINA PENI WADA Alias LINA ke Puskesmas Lato karena hendak bersalin atau melahirkan. Kemudian Terdakwa mengeluarkan mobil Merk SUZUKI Jenis MIKROLET dengan Nomor Polisi EB 1329 C Warna Hitam dari Garasi, dimana pada saat itu kondisi ban depan kiri dan kanan tidak layak jalan alias gundul.

Selanjutnya Terdakwa ALLAN menjemput Saksi LINA dirumahnya, lalu sekira pukul 19.20 WITA Terdakwa ALLAN berangkat menuju ke Puskesmas Lato dimana pada saat itu Terdakwa ALLAN membawa 7 orang penumpang yaitu Saksi ALFONSUS OSMANCE Alias MANCE, Saksi PAULINA PENI WADA Alias LINA, Saksi BENEDIKTUS SUBAN MARAN Alias BEDI, Saksi MARTINA BAHAR Alias SARA, Saksi MARIA SUSANA ROSALIN AWA Alias SUSAN, Saksi FRANSISKUS KOPONG Alias VITHO, dan Korban Alm. YUSTINA GUNU LETON.

Kemudian di tengah perjalanan sekira pukul 20.00 WITA Terdakwa ALLAN mengemudikan Mobil dengan kecepatan tinggi sekitar 60-70 km/jam dengan menggunakan lampu dekat yang membatasi jarak padang sehingga sesampainya di Jalan Umum jurusan Adabang-Lato tepatnya di area Wera Gatek dalam wilayah Desa Watowara, Kecamatan Titehena, Kabupaten Flores Timur Mobil yang Terdakwa ALLAN kendarai kehilangan kendali ketika melewati tikungan kanan yang mengakibatkan mobil yang Terdakwa ALLAN kendarai keluar jalur dan terbalik dengan posisi ban mobil berada di atas. Kemudian Terdakwa ALLAN dan penumpang yang berada di dalam mobil di tolong oleh warga sekitar lalu dilarikan ke Puskesmas Lato untuk mendapatkan perawatan medis, sedangkan Saksi FRANSISKUS KOPONG Alias VITHO dan Korban Alm. YUSTINA GUNU LETON dirujuk ke RSUD dr. HENDRIKUS FERNANDEZ LARANTUKA untuk mendapatkan perawatan medis lebih lanjut. Kemudian Korban Alm. YUSTINA GUNU LETON dinyatakan meninggal dunia setelah dirujuk ke RSUD Prof Dr W.Z JOHANNES KUPANG.

Bahwa berdasarkan surat Visum Et Repertum Nomor: 445.4/PKM.LATO /83.a/SV/II/2026 yang diperiksa pada tanggal 18 Januari dan ditandatangani pada tanggal 12 Februari 2026 oleh dr. Sathina Dliya Ar-Rahmah atas nama korban FRANSISKUS KOPONG, dengan Kesimpulan sebagai berikut:

  1. Seorang laki-laki, berusia dua puluh satu tahun dengan keadaan penurunan kesadaran saat tiba di Ruang Tindakan Puskesmas Lato.
  2. Pada pemeriksaan ditemukan luka robek pada kepala bagian atas sebelah kanan, dan pada wajah di atas alis kanan dicurigai akibat gesekan benda tumpul, kelainan bentuk dan bunyi berderak dengan perabaan pada sepertiga bagian bawah paha atas kanan di curigai terdapat patah tulang dan perdarahan aktif pada kedua sisi telinga dan kedua lubang hidung yang dicurigai adanya perdarahan dalam kepala.
  3. Hasil pemeriksaan kadar hemoglobin (kadar darah merah) menunjukkan di bawah batas normal.
  4. Pada korban dilakukan pemantauan kesadaran dan tanda-tanda vital, pemasanagan infus, pemberian oksigen, pemberian obat, pemasangan selang kencing, pembersihan dan perawatan luka, pembatasan Gerak dengan pemasangan bidai, dan rujukan ke Instalasi Gawat Darurat RSUD dr. HENDRIKUS FERNANDEZ LARANTUKA.
  5. Berdasarkan kualifikasi luka, luka-luka tersebut dikategorikan dapat menimbulkan kecacatan hingga mengancam nyawa.

Bahwa berdasarkan surat Visum Et Repertum Nomor: 445.4/PKM.LATO /83.a/SV/II/2026 yang diperiksa pada tanggal 18 Januari dan ditandatangani pada tanggal 12 Februari 2026 oleh dr. Sathina Dliya Ar-Rahmah atas nama korban YUSTINA GUNU LETON, dengan Kesimpulan sebagai berikut:

  1. Seorang Perempuan, berusia dua puluh delapan tahun dengan keadaan penurunan kesadaran saat tiba di Ruang Tindakan Puskesmas Lato.
  2. Pada pemeriksaan ditemukan luka robek pada kepala bagian atas sebelah kanan, lengan kiri atas bagian depan, dan punggung punggung kaki kanan bagian luar yang dicurigai akibat gesekan benda keras tumpul, dan bunyi berderak dengan perabaan pada tulang iga ke empat bagian kiri sebelah depan, tulang iga ketiga, lima, tujuh dan delapan bagian luar kiri belakang, bagian Tengah panggul depan, punggung kaki kanan, dan sepertiga bawah tungkai bawah kiri yang dicurigai terdapat patah tulang.
  3. Hasil pemeriksaan kadar hemoglobin (kadar darah merah) menunjukkan di bawah batas normal.
  4. Pada korban dilakukan pemantauan kesadaran dan tanda-tanda vital, pemasanagan infus, pemberian oksigen, pemberian obat, pemasangan selang kencing, pembersihan dan perawatan luka, pembatasan Gerak dengan pemasangan bidai, dan rujukan ke Instalasi Gawat Darurat RSUD dr. HENDRIKUS FERNANDEZ LARANTUKA.
  5. Berdasarkan kualifikasi luka, luka-luka tersebut dikategorikan dapat menimbulkan kecacatan hingga mengancam nyawa.

 

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya