Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LARANTUKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2023/PN Lrt 1.YOHANES SOGE OLA
2.LINUS LAGA MARAN
2.ANDREAS ARA GALAK
3.MATHEUS KORO
4.SIMON SELI DEMON
5.FRANSISKUS SANGA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2023/PN Lrt
Tanggal Surat Senin, 11 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YOHANES SOGE OLA
2LINUS LAGA MARAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Gregorius Senari Durun, S.HYOHANES SOGE OLA
2Gregorius Senari Durun, S.HLINUS LAGA MARAN
Tergugat
NoNama
1ANDREAS ARA GALAK
2MATHEUS KORO
3SIMON SELI DEMON
4FRANSISKUS SANGA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 450.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat I, selanjutya disebut P-I dan Penggugat II Selanjutnya disebut P-II  seluruhnya;

 

  1. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I selanjutnya disebut T-I, Tergugat II selanjutnya disebut T-II, Tergugat III selanjutnya disebut T-III dan Tergugat IV selanjutnya disebut T-IV adalah Wanprestasi/Ingkar janji;

 

  1.  

11

Memerintah kepada T-I,TII,T-III dan T-IV untuk mengembalikan dan atau menggantikan kembali gading dengan ukuran panjang 153 cm (seratus lima puluh tiga sentimeter) dan Mulut gading dengan diameter berukuran 33 Cm2 (tiga [uluh tiga sentimeter) kepeda P-I dan P-II dan atau menggantikan dengan uang sebesar Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) kepada P-I dan P-II;

 

 

  1. Menghukum T-I,T-II,T-III,T-IV untuk menggantikan kerugaan materil sebesar Rp. 300.000.000 (Tiga Ratus Juta Rupiah) kepada P-I dan P-II;

 

  1. Menghukum T-I,T-II,T-III,T-IV untuk ganti rugi inmaterial sebesar Rp. 150.000.000, (seratus Lima Puluh Juta Rupiah) secara tunai dan seketika kepada P-I dan P-II;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap barang-barang atau asset milik T-I,T-II,T-III,T-IV yang akan ditentukan P-I dan P-II nanti;

 

  1. Menghukum T-I,T-II,T-III dan T-IV untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak