| Dakwaan |
III. DAKWAAN:
Kesatu
------ Bahwa mereka Terdakwa YOSEP EMANUEL MEAK MARAN Alias EMAN bersama-sama dengan HENDRIKUS SESU MARAN Alias HENDRIK Alias KOBAR (Dalam Daftar Pencarian Orang) dan ISODURUS BALA MARAN Alias RONAL (berkas perkara terpisah) pada hari Jumat tanggal 12 September 2025 sekitar pukul 21.00 Wita, bertempat di lorong semenisasi yang bernama Sedudowen tepatnya di samping rumah sdr. MIKAEL KOLO MARAN dalam wilayah Desa Bahinga, Kecamatan Tanjung Bunga, Kabupaten Flores Timur atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Larantuka yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara. “dengan terang-terangan dan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yakni Korban DONATUS DOAN KELEN Alias ATUS”. perbuatan tersebut dilakukan terdakwa bersama-sama pelaku lainnya dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula saat korban DONATUS DOAN KELEN alias ATUS datang ke acara Sambut Baru di Desa Bahinga dan ke tempat acara pesta Sambut Baru di rumah sdr. DONATUS PATI DOREN dan kemudian korban DONATUS DOAN KELEN alias ATUS dianiaya oleh orang yang tidak diketahui identitasnya dengan menggunakan batang kayu Lamtoro yang mengenai kepala korban, kemudian diikuti pelaku lainnya secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap korban dengan menggunakan kepalan tangan secara berulang kali yang mengenai wajah dan badan korban, selanjutnya korban berlari keluar dari tenda pesta menuju ke Lorong, ketika sampai di lorong semenisasi yang berada di samping rumah sdr. MIKAEL KOLO MARAN dimana saat itu HENDRIKUS SESU MARAN Alias HENDRIK Alias KOBAR (Dalam Daftar Pencarian Orang) menggunakan sebatang kayu Lamtoro langsung memukulkan ke arah kepala korban sebanyak satu kali yang menyebabkan korban terjatuh, lalu Terdakwa YOSEP EMANUEL MEAK MARAN Alias EMAN langsung memukul korban dengan mengayunkan tangan kiri terkepal ke arah wajah dan badan korban lebih dari satu kali, kemudian saksi ISODURUS BALA MARAN Alias RONAL (berkas perkara terpisah) mengambil sebuah jerigen bekas berukuran 5 (lima) liter langsung diayunkan ke arah kepala dan badan korban beberapa kali, selanjutnya mengambil potongan kayu Lamtoro lalu memukul badan bagian belakang korban sebanyak 1 (satu) kali, selanjutnya dengan kondisi sakit pada bagian kepalanya, korban DONATUS DOAN KELEN Alias ATUS berlari menuju tenda pesta Sdr. MIKAEL KOLO MARAN, sehingga Terdakwa YOSEP EMANUEL MEAK MARAN Alias EMAN bersama saksi ISODURUS BALA MARAN Alias RONAL berlari mengejar korban menuju ke arah tenda tersebut, namun korban masuk ke dalam rumah Sdr. MIKAEL KOLO MARAN sehingga Terdakwa YOSEP EMANUEL MEAK MARAN Alias EMAN dan Saksi ISODURUS BALA MARAN Alias RONAL dihadang oleh warga sehingga Terdakwa YOSEP EMANUEL MEAK MARAN Alias EMAN dan ISODURUS BALA MARAN Alias RONAL tidak masuk kedalam rumah dan pergi dari tempat tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan HENDRIKUS SESU MARAN Alias HENDRIK Alias KOBAR (Dalam Daftar Pencarian Orang) dan ISODURUS BALA MARAN Alias RONAL (berkas perkara terpisah) mengakibatkan korban DONATUS DOAN KELEN Alias ATUS mengalami luka lecet di beberapa bagian tubuh dengan ukuran bervariasi yaitu belakang bagian bawah 2,5 cm dari lubang pantat, punggung belakang bagian kiri 9,5 cm dari garis tengah tubuh, pinggang kanan 4,5 cm dari garis tengah tubuh, belakang bagian kanan 14 cm dari sumbuh tengah tubuh dan 4 cm dari tulang belikat, belakang telinga kanan 3 cm dari daun telinga bagian atas telinga kiri, bahu bagian kiri, dada depan bagian kiri terdapat 2 luka terdiri dari yang pertama 11 cm dari sumbuh tengah tubuh, kepala bagian depan sebelah kiri, jari ketiga tangan kanan, jari kelima kaki kiri, jari kedua kaki kiri, terdapat bengkak pada beberapa bagian tubuh yaitu belakang telinga kanan 3 cm dari daun telinga bagian atas telinga kiri, ibu jari tangan kanan, sebagaimana Visum et Repertum Nomor : RSUD.16/33/IX/2025 tanggal 14 Oktober 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Wilhelmina Hewen selaku Staf Medik RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka, dengan kesimpulan, bahwa luka lecet dan bengkak di atas disebabkan oleh tubuh bersinggungan dengan benda tumpul dan tidak menyebabkan hambatan dalam melakukan aktivitas.
Perbuatan Terdakwa bersama pelaku lainnya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
ATAU
Kedua
------ Bahwa Terdakwa YOSEP EMANUEL MEAK MARAN Alias EMAN serta HENDRIKUS SESU MARAN Alias HENDRIK Alias KOBAR (Dalam Daftar Pencarian Orang) dan ISODURUS BALA MARAN Alias RONAL (berkas perkara terpisah) pada hari Jumat tanggal 12 September 2025 sekitar pukul 21.00 Wita, bertempat di lorong semenisasi yang bernama Sedudowen tepatnya di samping rumah sdr. MIKAEL KOLO MARAN dalam wilayah Desa Bahinga, Kecamatan Tanjung Bunga, Kabupaten Flores Timur atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Larantuka yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan penganiayaan terhadap Korban DONATUS DOAN KELEN Alias ATUS”. perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa serta pelaku lainnya dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula saat korban DONATUS DOAN KELEN alias ATUS datang ke acara Sambut Baru di Desa Bahinga dan ke tempat acara pesta Sambut Baru di rumah sdr. DONATUS PATI DOREN dan kemudian korban DONATUS DOAN KELEN alias ATUS dianiaya oleh orang yang tidak diketahui identitasnya dengan menggunakan batang kayu Lamtoro yang mengenai kepala korban, kemudian diikuti pelaku lainnya secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap korban dengan menggunakan kepalan tangan secara berulang kali yang mengenai wajah dan badan korban, selanjutnya korban berlari keluar dari tenda pesta menuju ke Lorong, ketika sampai di lorong semenisasi yang berada di samping rumah sdr. MIKAEL KOLO MARAN dimana saat itu HENDRIKUS SESU MARAN Alias HENDRIK Alias KOBAR (Dalam Daftar Pencarian Orang) menggunakan sebatang kayu Lamtoro langsung memukulkan ke arah kepala korban sebanyak satu kali yang menyebabkan korban terjatuh, lalu Terdakwa YOSEP EMANUEL MEAK MARAN Alias EMAN langsung memukul korban dengan mengayunkan tangan kiri terkepal ke arah wajah dan badan korban lebih dari satu kali, kemudian saksi ISODURUS BALA MARAN Alias RONAL (berkas perkara terpisah) mengambil sebuah jerigen bekas berukuran 5 (lima) liter langsung diayunkan ke arah kepala dan badan korban beberapa kali, selanjutnya mengambil potongan kayu Lamtoro lalu memukul badan bagian belakang korban sebanyak 1 (satu) kali, selanjutnya dengan kondisi sakit pada bagian kepalanya, korban DONATUS DOAN KELEN Alias ATUS berlari menuju tenda pesta Sdr. MIKAEL KOLO MARAN, sehingga Terdakwa YOSEP EMANUEL MEAK MARAN Alias EMAN bersama saksi ISODURUS BALA MARAN Alias RONAL berlari mengejar korban menuju ke arah tenda tersebut, namun korban masuk ke dalam rumah Sdr. MIKAEL KOLO MARAN sehingga Terdakwa YOSEP EMANUEL MEAK MARAN Alias EMAN dan Saksi ISODURUS BALA MARAN Alias RONAL dihadang oleh warga sehingga Terdakwa YOSEP EMANUEL MEAK MARAN Alias EMAN dan ISODURUS BALA MARAN Alias RONAL tidak masuk kedalam rumah dan pergi dari tempat tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa serta HENDRIKUS SESU MARAN Alias HENDRIK Alias KOBAR (Dalam Daftar Pencarian Orang) dan ISODURUS BALA MARAN Alias RONAL (berkas perkara terpisah) mengakibatkan korban DONATUS DOAN KELEN Alias ATUS mengalami luka lecet di beberapa bagian tubuh dengan ukuran bervariasi yaitu belakang bagian bawah 2,5 cm dari lubang pantat, punggung belakang bagian kiri 9,5 cm dari garis tengah tubuh, pinggang kanan 4,5 cm dari garis tengah tubuh, belakang bagian kanan 14 cm dari sumbuh tengah tubuh dan 4 cm dari tulang belikat, belakang telinga kanan 3 cm dari daun telinga bagian atas telinga kiri, bahu bagian kiri, dada depan bagian kiri terdapat 2 luka terdiri dari yang pertama 11 cm dari sumbuh tengah tubuh, kepala bagian depan sebelah kiri, jari ketiga tangan kanan, jari kelima kaki kiri, jari kedua kaki kiri, terdapat bengkak pada beberapa bagian tubuh yaitu belakang telinga kanan 3 cm dari daun telinga bagian atas telinga kiri, ibu jari tangan kanan, sebagaimana Visum et Repertum Nomor : RSUD.16/33/IX/2025 tanggal 14 Oktober 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Wilhelmina Hewen selaku Staf Medik RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka, dengan kesimpulan, bahwa luka lecet dan bengkak di atas disebabkan oleh tubuh bersinggungan dengan benda tumpul dan tidak menyebabkan hambatan dalam melakukan aktivitas.
Perbuatan Terdakwa serta pelaku lainnya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke - 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |