Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LARANTUKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2025/PN Lrt 1.ACHMAD R. DULI
2.RAHMADI ISA DULI
3.NURCAYA AISYAH DULI
4.ABDUL KAHAR DULI
5.NURSIAH SALAMA DULI
6.DHARMAWATI LUTHA DULI
7.FATMAWATI ULYA DULI
7.PT. BANK RAKYAT INDONESIA CABANG LARANTUKA
8.RIDWAN AHMAD
9.ABDULLAH RAHMAT HANAFI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2025/PN Lrt
Tanggal Surat Jumat, 08 Agu. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1ACHMAD R. DULI
2RAHMADI ISA DULI
3NURCAYA AISYAH DULI
4ABDUL KAHAR DULI
5NURSIAH SALAMA DULI
6DHARMAWATI LUTHA DULI
7FATMAWATI ULYA DULI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Bernadus Bolo Platin, S.H.ACHMAD R. DULI
2Bernadus Bolo Platin, S.H.RAHMADI ISA DULI
3Bernadus Bolo Platin, S.H.NURCAYA AISYAH DULI
4Bernadus Bolo Platin, S.H.ABDUL KAHAR DULI
5Bernadus Bolo Platin, S.H.NURSIAH SALAMA DULI
6Bernadus Bolo Platin, S.H.DHARMAWATI LUTHA DULI
7Bernadus Bolo Platin, S.H.FATMAWATI ULYA DULI
Tergugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA CABANG LARANTUKA
2RIDWAN AHMAD
3ABDULLAH RAHMAT HANAFI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1DAMIANUS RIGTANG PELATIN, S.H.ABDULLAH RAHMAT HANAFI
2Silvester Ola Suban,SHABDULLAH RAHMAT HANAFI
3Asrina Barek GoranPT. BANK RAKYAT INDONESIA CABANG LARANTUKA
Turut Tergugat
NoNama
1ARNY AISYAH HANAFI
2INTAN AISYA HANAFI
3MIMI AISYA HANAFI
4KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN FLORES TIMUR
5CAMAT LARANTUKA
6LURAH POSTOH
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Damianus Rigtang PelatinARNY AISYAH HANAFI
2Damianus Rigtang PelatinINTAN AISYA HANAFI
3Damianus Rigtang PelatinMIMI AISYA HANAFI
4Silvester Ola Suban,SHARNY AISYAH HANAFI
5Silvester Ola Suban,SHINTAN AISYA HANAFI
6Silvester Ola Suban,SHMIMI AISYA HANAFI
7Abdul Hamid, S.H.CAMAT LARANTUKA
8Abdul Hamid, S.H.LURAH POSTOH
9Meichico Putri M.P. JahamauKEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN FLORES TIMUR
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan para penggugat dan tergugat I dengan turut tergugat I, II, III adalah ahli waris sah turunan dari alm HJ. ABDULLAH DULI
  3. Menyatakan tanah yang terletak di Jln tiga, Kel. Postoh, Kec. Larantuka, Kab. Flores Timur, dengan sertifikat hak milik No. 00081 / Kel. Postoh atas nama ABDULLAH RAHMAT HANAFI (TERGUGAT I) adalah harta bersama milik Penggugat dan Tergugat I. dengan turut tergugat I, II, III.
  4. Menyatakan Cacat yuridis dan batal serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penyerahan atas tanah yang terletak di Jln Tiga, kelurahan Postoh, kec. Larantuka, kab. Flores Timur, sertifikat hak milik No. 00081 / Kel. Postoh, dari tergugat I kepada tergugat II untuk dilakukan Jaminan Kredit uang di BRI Cabang Larantuka, ( TERGUGAT III).
  5. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum berlaku Jaminan atas tanah, sertifikat hak milik No. 00018 / Kel. Postoh, atas nama ABDULLAH RAHMAT HANAFI (TERGUGAT I) menjadi Jaminan kredit uang di BRI Cabang Larantuka ( TERGUGAT III) oleh RIDWAN AHMAD ( TERGUGAT II), termasuk segala perbuatan pembebanan hutang dengan Jaminan sertifikat tersebut.
  6. Menghukum tergugat II dan tergugat III atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk mengembalikan sertifikat hak milik No. 00081 / Kel. Postoh atas  nama ABDULLAH RAHMAT HANAFI seluas 6610 M2 dalam keadaan baik kepada penggugat untuk dilakukan pembagian diantara para ahli waris.
  7. Menghukum Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar uang paksa (Dwangsoom) kepada penggugat sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) setiap hari atas keterlambatannya menyerahkan sertifikat hak milik No. 00018 / Kel. Postoh atas nama ABDULLAH RAHMAT HANAFI (TERGUGAT I) kepada penggugat berdasarkan isi putusan dalam perkara ini.
  8. Menghukum  Turut Tergugat I, II, III dan Turut Tergugat  IV, V, VI,  untuk mematuhi isi putusan dalam perkara ini .
  9. Menyatakan sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslang) yang telah di letakan.
  10. Menyatakan isi putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan (Verset) banding, kasasi ataupun upaya hukum yang lain (quitvoorbaar Bij Vooraad).
  11. Menghukum para tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ATAU jika pengadilan Negri larantuka berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya menurut hukum ( Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak