Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LARANTUKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
4/Pid.Sus-PRK/2016/PN lrt PARLIN MANULLANG, SH IGNASIUS P. SLAMET alias NAS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Agu. 2016
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Perikanan
Nomor Perkara 4/Pid.Sus-PRK/2016/PN lrt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Agu. 2016
Nomor Surat Pelimpahan B-576/P.3.16/Ep.3/08/2016
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1PARLIN MANULLANG, SH
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1IGNASIUS P. SLAMET alias NAS[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA

KESATU

Bahwa Terdakwa IGNASIUS P. SLAMET alias NAS pada hari Senin, tanggal 20 Juni 2016 sekitar jam 06.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2016, bertempat di Perairan Selat Solor, Kabupaten Flores Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Larantuka, yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkapikan berbendera Indonesia melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia dan/atau di laut lepas, yang tidak memiliki SIPI sebagaimana dimaksud Pasal 42 Ayat (3) UU RI Nomor 45 Tahun 2009, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya terdakwa IGNASIUS P. SLAMET alias NAS menahkodai kapal KMN Flotim 15 yang berbendera kebangsaan Indonesia dengan Tonase kotor 22 GT dan ketika sedang berlayar/beroperasi/mencari ikan di Perairan Selat Solor, Kabupaten Flores Timur, terdakwa di berhentikan oleh petugas Kepolisian yang sedang berpatroli yaitu saksi RUMANUS BUTO HEWEN alias ROMANUS dan saksi MARKUS LEU alias MARKUS. Selanjutnya terhadap kapal KMN Flotim 15 yang dinahkodai oleh terdakwa dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen kapalnya, dan ketika terdakwa ditanya tentang Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI) terdakwa memperlihatkan Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI) nomor : 523.37/275/KPPTSP/2014 tanggal 7 Desember 2014 dengan masa berlaku 1 Desember 2014 sampai dengan 30 Desember 2015, sehingga ketika dilakukan pemeriksaan Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI) tersebut sudah tidak berlaku lagi, maka kapal KMN Flotim 15 yang dinakhodai oleh terdakwa dianggap tidak memiliki Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI).

Bahwa oleh karena tidak memiliki Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI) maka kapal KMN Flotim 15 dan ikan tembang sekitar 49 (empat puluh sembilan) kg (kilogram) beserta barang bukti lain berupa alat pancing cakalang 16 (enam belas) buah, 1 (satu) lembar SKK 60 mil nomor : PK.68/78/IX/Ad.Kpg-08 tanggal 07 Agustus 2008, 1 (satu) lembar SIPI nomor : 523.37/275/KPPTSP/2014 tanggal 02 Desember 2014, 1 (satu) lembar PAS BESAR SEMENTARA tanggal 16 Februari 2015 serta 1 (satu) lembar SPB nomor : Q.6/KM.17/250/III/2015 tanggal 18 Maret 2015, diamankan petugas Kepolisian guna di proses hukum.

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 93 Ayat (1) jo. Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.

ATAU

KEDUA

BahwaTerdakwaIGNASIUS P. SLAMET alias NASpadawaktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam dakwaan KESATU diatas,mencoba melakukan kejahatan denganmemilikidan/ ataumengoperasikankapalpenangkapikanberbendera Indonesia melakukanpenangkapanikan di wilayahpengelolaanperikananRepublikIndonesiadan/atau di lautlepas, yang tidakmemiliki SIPIsebagaimana dimaksud Pasal27Ayat (1) UU RI Nomor 45 Tahun 2009, yang  dilakukandengancara-carasebagaiberikut :

Padawaktudantempatsebagaimanatersebutdiatas, awalnyaterdakwaIGNASIUS P. SLAMET alias NASmenahkodaikapal KMN Flotim 15 yang berbendera kebangsaan Indonesia dengan Tonase kotor 22 GTdanketikasedangberlayar/beroperasi/mencariikandi PerairanSelat Solor, Kabupaten Flores Timuratautepatnyapada/di posisi terdakwadiberhentikanolehpetugasKepolisian yang sedangberpatroli yaitu saksi RUMANUS BUTO HEWEN alias ROMANUS dan saksi MARKUS LEU alias MARKUS. Selanjutnyaterhadapkapal KMN Flotim 15 yang dinahkodaiolehterdakwadilakukanpemeriksaankelengkapandokumenkapalnya, danketikaterdakwaditanyatentangSuratIjinPenangkapanIkan (SIPI) terdakwa memperlihatkan Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI) nomor : 523.37/275/KPPTSP/2014 tanggal 7 Desember 2014 dengan masa berlaku 1 Desember 2014 sampai dengan 30 Desember 2015, sehingga ketika dilakukan pemeriksaan SuratIjinPenangkapanIkan (SIPI) tersebut sudah tidak berlaku lagi maka kapal KMN Flotim 15 yang dinakhodai oleh terdakwa dianggap tidak memiliki SuratIjinPenangkapanIkan (SIPI).

Bahwa olehkarenatidakmemilikiSuratIjinPenangkapanIkan (SIPI) makakapal KMN Flotim 15 danikantembang sekitar 49 (empat puluh sembilan) kg (kilogram)besertabarangbukti lain berupaalat pancing cakalang 16 (enam belas) buah, 1 (satu) lembar SKK 60 mil nomor : PK.68/78/IX/Ad.Kpg-08 tanggal 07 Agustus 2008, 1 (satu) lembar SIPI nomor : 523.37/275/KPPTSP/2014 tanggal 02 Desember 2014, 1 (satu) lembar PAS BESAR SEMENTARA tanggal 16 Februari 2015 serta 1 (satu) lembar SPB nomor : Q.6/KM.17/250/III/2015 tanggal 18 Maret 2015, diamankanpetugasKepolisiangunadiproseshukum.

PerbuatanTerdakwatersebutsebagaimanadiaturdandiancampidanadalamPasal93 Ayat (1) jo. Pasal 27 Ayat (1)Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 TentangPerubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.

DAN

KEDUA

BahwaTerdakwaIGNASIUS P. SLAMET alias NASpadawaktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam dakwaan KESATU diatas,Nakhoda kapal perikanan yang tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB)sebagaimana dimaksud Pasal42Ayat (3) UU RI Nomor 45 Tahun 2009, yang  dilakukandengancara-carasebagaiberikut :

Padawaktudantempatsebagaimanatersebutdiatas, awalnyaterdakwaIGNASIUS P. SLAMET alias NASmenahkodaikapal KMN Flotim 15 yang berbendera kebangsaan Indonesia dengan Tonase kotor 22 GTdanketikasedangberlayar/beroperasi/mencariikandi PerairanSelat Solor, Kabupaten Flores Timuratautepatnyapada/di posisi terdakwadiberhentikanolehpetugasKepolisian yang sedangberpatroli yaitu saksi RUMANUS BUTO HEWEN alias ROMANUS dan saksi MARKUS LEU alias MARKUS. Selanjutnyaterhadapkapal KMN Flotim 15 yang dinahkodaiolehterdakwadilakukanpemeriksaankelengkapandokumenkapalnya, danketikaterdakwaditanyatentangSuratIjinPenangkapanIkan (SIPI) terdakwa memperlihatkan Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI) nomor : 523.37/275/KPPTSP/2014 tanggal 7 Desember 2014 dengan masa berlaku 1 Desember 2014 sampai dengan 30 Desember 2015, sehingga ketika dilakukan pemeriksaan SuratIjinPenangkapanIkan (SIPI) tersebut sudah tidak berlaku lagi selain itu terdakwa juga menahkodai kapal penangkapan ikan tersebut tanpa dilengkapi dengan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

Bahwa olehkarenatidakmemilikiSuratIjinPenangkapanIkan (SIPI) dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB)makakapal KMN Flotim 15 danikantembang sekitar 49 (empat puluh sembilan) kg (kilogram)besertabarangbukti lain berupaalat pancing cakalang 16 (enam belas) buah, 1 (satu) lembar SKK 60 mil nomor : PK.68/78/IX/Ad.Kpg-08 tanggal 07 Agustus 2008, 1 (satu) lembar SIPI nomor : 523.37/275/KPPTSP/2014 tanggal 02 Desember 2014, 1 (satu) lembar PAS BESAR SEMENTARA tanggal 16 Februari 2015 serta 1 (satu) lembar SPB nomor : Q.6/KM.17/250/III/2015 tanggal 18 Maret 2015, diamankanpetugasKepolisiangunadiproseshukum.

PerbuatanTerdakwatersebutsebagaimanadiaturdandiancampidanadalamPasal98jo. Pasal42Ayat (3)Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 TentangPerubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.

Pihak Dipublikasikan Ya