Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LARANTUKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2023/PN Lrt Siti Haswati Sertu Muhidin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2023/PN Lrt
Tanggal Surat Selasa, 04 Apr. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Siti Haswati
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hairun Hery Tokan, S.H.Siti Haswati
Tergugat
NoNama
1Sertu Muhidin
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Agnes Somi Hurint, SHSertu Muhidin
2PAULUS RANDY DOMAKING, S.H.Sertu Muhidin
3Ernestin Yosefina Monika Nogo Kilok, S.H.Sertu Muhidin
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menerima seluruh surat dan saksi yang dihadirkan Penggugat sebagai alat bukti yang sah.
  3. Menyatakan Tergugat terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum, melanggar pasal 1365 KUHPER Jo pasal 1366 KUHPER.
  4. Menyatakan Tergugat terbukti lalai dalam kewajiban pekerjaan sebagai Prajurit TNI karena melanggar 8 Wajib TNI yang tertuang pada Point Ketiga, yaitu “ Menjunjung Tinggi Kehormatan Wanita ’’.
  5. Menyatakan Tergugat Melanggar dan Merusak Kehormatan Penggugat sebagai Wanita yang harkat martabatnya dijunjung tinggi dalam hukum adat budaya Adonara.
  6. Menyatakan Tergugat Mencoreng Kehormatan dan Nama Baik Institusi TNI.
  7. Menghukum Tergugat untuk mengganti Kerugian Denda Gading 2 Depa dan atau Kerugian Materil sekitar Rp 350.000.000
  8. Menghukum Tergugat untuk menggganti Kerugian Immaterial Rp 0. Dan sadar untuk mengakui kesalahan akan perbuatannya sebagai seorang Prajurit TNI yang harus “Menjunjung Tinggi Kehormatan Wanita”.
  9. Menghukum Tergugat agar diberhentikan secara tidak hormat dari Institusi TNI.
  10. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan ( uitvoetbaar bij voorraad ), meskipun ada upaya Banding, Kasasi, atau Upaya Hukum Lainnnya.
  11. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.

ATAU

Apabila Majelis Hakim Mulia Pengadilan Negeri larantuka yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon Putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak