Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
3/Pdt.G.S/2020/PN lrt | 1.PT BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk KANTOR CABANG LARANTUKA 2.BRI Cabang Larantuka |
1.SITI MAlMUNAH 2.ABDUL MALIK 3.SITI MAIMUNAH |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Mar. 2020 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||
Nomor Perkara | 3/Pdt.G.S/2020/PN lrt | ||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 19 Mar. 2020 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 38.334.911,00 | ||||||||
Petitum | Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat; 3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 38.334.911,- (tiga puluh delapan juta tiga ratus tiga puluh empat ribu sembilan ratus sebelas). yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 28.867.644,- ( dua puluh delapan juta delapan ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus empat puluh empat) ditambah bunga sebesar 9.467.267,- ( sembilan juta empat ratus enam puluh tujuh ribu dua ratus enam puluh tujuh). ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-). selambat-Iambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelanq' (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. 5. Menyatakan sah dan berharga Sita jaminan (Conservatoir Beslag) dan memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan terhadap tanah dan atau bangunan dengan data sebagai berikut : - sHM. NO 270 atas nama ABDUL MALIK yang terletak di Desa/Kelurahan. Kecamatan Kabupaten . Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |