| Petitum Permohonan |
1. mengabulkan Permohonan Praperadilan dari Pemohon Praperadilan
2. Menyatakan Penetapan Tersangka terhadap Pemohon Praperadilan berdasarkan Surat
Penetapan No :B-144/N.3.16.7/Fd.1/05/2024 adalah Tidak Sah
3. Memerintahkan Termohon agar segera menghentikan Perkara dugaan Tindak Pidana
Korupsi terhadap Pemohon dengan mengeluarkan surat Penetapan Penghentian
Perkara (Sp3)
5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta
martabatnya;
6. Membebani semua biaya yang timbul dalam perkara Praperadian ini kepada Nega |