| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Sah secara Hukum bahwa, anak atas nama MARIA MARGARET RISMA BOTA KOTEN lahir di LARANTUKA pada tanggal 13 April 2023, adalah benar-benar anak kandung dari Bapak PETRUS MARIANUS KOTEN dan Ibu PATRISIA YUSTINA ATUN, sesuai dengan Akta Kelahiran Nomor 5306-LT-15122025-0021 dari Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Flores Timur tanggal 15 Desember 2025;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk menyerahkan salinan penetapan ini kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Flores Timur untuk selanjutnya mencatat nama Pemohon I sebagai bapak kandung dari anak yang bernama MARIA MARGARET RISMA BOTA KOTEN di Akta Kelahiran Nomor 5306-LT-15122025-0021 pada Register yang diperuntukan untuk itu;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Para Pemohon;
|